Menu

Dark Mode
Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial

News

Poldasu Serahkan Dugaan Penebangan Mahoni ke Polres Simalungun, Cek TKP Dinilai Tidak Prosedural

badge-check


					Poldasu Serahkan Dugaan Penebangan Mahoni ke Polres Simalungun, Cek TKP Dinilai Tidak Prosedural Perbesar

Pematangsiantar-Kompasnusa.net// 26 Februari 2026 — Dugaan penebangan pohon mahoni tanpa prosedur hukum yang benar kini ditangani Polres Simalungun, setelah DPN BAKUMKU melaporkannya ke Polda Sumatera Utara. Penebangan terjadi di sepanjang jalan provinsi, mulai dari depan Pengadilan Agama hingga Lapas Pematangsiantar.

Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Simalungun melakukan cek TKP pada Kamis (26/2/2026) pukul 12.32–13.32 WIB. DPN BAKUMKU menilai kegiatan tersebut tidak prosedural, antara lain karena undangan resmi dan daftar pihak yang hadir tidak jelas, serta pihak yang hadir sebagaimana dalam surat ada yang tidak hadir dalam agenda cek TKP tapi Cek TKP Tetap dilaksanakan oleh penyidik.

Selanjutnya belum ada pemasangan garis polisi dan verifikasi jumlah pohon secara menyeluruh, melainkan hanya sampling yang didokumentasikan dibeberapa objek saja. Berdasarkan pengamatan kasat mata dilapangan DPN BAKUMKU, jumlah pohon yang ditebang diperkirakan mencapai 120 batang, berbeda dengan data Camat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun yang menyebut 80 batang.

Organisasi ini juga menyoroti koordinasi antar-aparat penegak hukum yang dinilai perlu diperjelas, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Terkait Pengerusakan Lingkungan, perwakilan Ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menyarankan reboisasi, meski sebagian warga khawatir akan akibat risiko pohon tumbang.

DPN BAKUMKU menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan, termasuk penelusuran lokasi penyimpanan hasil tebangan dan pendataan alat yang digunakan. Ketua Umum Nasional DPN BAKUMKU menegaskan pihaknya berharap evaluasi terhadap penyidik yang tidak memahami prosedural cek TKP dapat dilakukan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, ketika dikonfirmasi melalui VIA Whatshapp Menyampaikan dengan Singkat, hanya mengatakan Sudah Diproses, Tanpa Menjelaskan Lebih Lanjut Apa Tujuan kalimat Sudah diproses.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Bongkar KWh Sepihak, PT PLN ULP Medan Denai Jadi Sorotan

23 February 2026 - 22:46 WIB

UNIVA Medan Siap Sukseskan Rakernas PP ISARAH

23 February 2026 - 13:49 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Pembangunan Penahan Tanah dan Bendungan Tanah Merah

21 February 2026 - 13:30 WIB

Pasca Penangkapan Mobil BBM di Lokasi SPBU Lahewa, Masyarakat Menjerit dan Terancam

21 February 2026 - 07:04 WIB

Libur Panjang Imlek 2026, JTTS Kelolaan Hutama Karya Catat Trafik Lebih Dari 670 Ribu Kendaraan

19 February 2026 - 13:28 WIB

Trending on Ekonomi