Deli Serdang Darurat Disiplin, Kepala Dinas Ikut Bolos, 536 ASN Tercatat Absen di Januari 2026
Deli Serdang//Kompasnusa.net : Kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Sebanyak 536 ASN, mulai dari Kepala Dinas hingga staf di kecamatan, tercatat bolos kerja selama bulan Januari 2026. Sabtu (7/2/2026).
Jumlah ini tentu menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang seharusnya menjadi contoh disiplin dan pelayanan publik yang baik. Ketidakhadiran ratusan ASN ini jelas mengganggu roda pemerintahan dan berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, S.Sos., M.AP., telah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengevaluasi absensi pegawai ASN bulan Januari 2026 dan melaporkannya kepada Bupati Deli Serdang dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat 12 Februari 2026.

Para Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada ASN yang terverifikasi tidak hadir tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja atau lebih, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah, mengapa ratusan ASN bisa bolos kerja tanpa terdeteksi, Apakah pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan Pemkab Deli Serdang masih lemah.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus segera berbenah dan mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan disiplin ASN.
Masyarakat meminta Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan dapat melakukan tindakan tegas. Evaluasi absensi saja tidak cukup, perlu ada tindakan tegas dan transparan terhadap ASN yang melanggar aturan. Jangan sampai kasus bolos kerja ini terus berulang dan merugikan masyarakat. (@Yan)







