Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Tudingan terhadap Kepling Lingkungan 3 Labuhan Deli Dinilai Tidak Berdasar

badge-check


					Tudingan terhadap Kepling Lingkungan 3 Labuhan Deli Dinilai Tidak Berdasar Perbesar

Sebelumnya, salah satu media online memberitakan dugaan bahwa Herdi diangkat menjadi Kepling oleh Camat Medan Marelan Zulkifli S. Pulungan, meski disebut bukan penduduk Lingkungan 3. Pemberitaan tersebut terbit pada Sabtu (31/1/2026) lalu.

“Tudingan tersebut sangat keliru dan tidak didukung oleh bukti autentik. Seharusnya, sebelum menulis pemberitaan, oknum wartawan terlebih dahulu melakukan verifikasi data, termasuk memeriksa kepemilikan KK yang bersangkutan,” ujar Syahril Efendi Damanik kepada awak media.

Ia menilai kritik terhadap pihak Muspika di Kecamatan Medan Marelan sah-sah saja dilakukan, disertai data yang akurat dan tepat sasaran. Menurutnya, tidak tepat jika langsung menuding adanya pelanggaran aturan dalam memindahkan kepala lingkungan tanpa dasar yang kuat.

“Jangan sampai pemberitaan justru menyudutkan pihak kecamatan dengan tudingan mengangkangi peraturan-undangan, padahal fakta di lapangan tidak demikian,” tegasnya.

Syahril juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Ia menekankan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan bukan sekedar menulis, tapi wajib melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar berita yang disajikan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut, Syahril menjelaskan bahwa Herdi memang berdomisili di Lingkungan 3 dan sebelum menjabat sebagai kepala lingkungan, ia diketahui memiliki usaha kecil di Pasar 4 Barat, Medan Marelan.

Ia berharap ke depan, insan pers lebih menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik demi menjaga kredibilitas media dan kepercayaan publik.

“Tujuan utama kode etik jurnalistik adalah menjamin keamanan pers sekaligus memastikan setiap pemberitaan disajikan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” simpulnya. (Tim)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Amankan Pawai Ta’aruf

16 June 2026 - 10:21 WIB

Terkuak Omprengan Berulat, Pemkab Batu Bara dan Satgas MBG Diduga vTumpul dan Mandul

16 June 2026 - 08:04 WIB

Kecamatan Tanjung Tiram Gelar Rapat Kamtibmas di Desa Suka Maju

16 June 2026 - 07:55 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Tanjung Balai Nilai Lomba Kampung Bebas Narkoba

15 June 2026 - 15:10 WIB

ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?

13 June 2026 - 14:35 WIB

Trending on News