Langkat-Kompasnusa.net// Tim Unit Reskrim Polsek Salapian memecahkan kasus yang terjadi di Simpang Glugur Desa Turangi Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Selasa (2/12) pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Salapian yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bujur H Sianturi dapat menangkap seorang pelaku berinisial AE alias Dedek.

Penangkapan terhadap pelaku itu pun dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Salapian Iptu Bujur H Sianturi saat dihubungi awak media, Minggu (21/12). Ia mengatakan terhadap pelaku AE alias Dedek sudah ditahan di Mapolsek Salapian.
“Kasus kompresi itu ketika korban inisial FA berada di dalam warung. Kemudian datang kelompok Betmen CS melakukan transmisi yang menyebabkan korban terluka,” katanya.
Lebih lanjut, Bujur mengungkapkan kasus ini melaporkan korban FA ke Mapolsek Salapian.
Setelah menerima laporan korban personel melakukan olah TKP serta penyelidikan dan berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial AE alias Dedek.
“Sementara untuk pelaku lainnya yakni Betmen, AOS, RSS, AEAS, dan S masih dalam kegelapan,” ungkapnya.
Lanjutnya, Polsek Salapian berkomitmen dalam menangkap pelakunya tersebut.
Motif dari kasus yang dipecahkan itu karena masalah pribadi antara korban dan para pelaku.
Menyikapi belum menangkapnya EPB alias Betmen, Iptu B. Sianturi mengatakan, telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk tersangka inisial EPB alias Betmen masih dalam kenyamanan,”ujar Iptu B. Sianturi,SE.
Ia juga menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan EPB alias Betmen, untuk segera menghubungi Polsek Salapian.
“Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Salapian agar memberikan informasi tentang keberadaan kelompok EPB alias Betmen CS,” tutupnya. (Tp110)









