Menu

Dark Mode
Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu

Pemerintah

Wabup Batubara Sampaikan Nota Ranperda Sistem Penyediaan Air Minum

badge-check


					Wabup Batubara Sampaikan Nota Ranperda Sistem Penyediaan Air Minum Perbesar

BATU BARA//Kompasnusa.net- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pokok Pikiran Komisi I, II, III, dan IV terhadap KUA–PPAS R-APBD Tahun 2026 serta Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (18/11/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Batu Bara Bapak Syafrizal, S.E., M.AP., dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Bapak Tengku Rodial.

Pada rapat tersebut seluruh komisi menyampaikan pokok pikiran dan menyetujui anggaran R-APBD 2026 untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Bupati Batu Bara, Bapak Syafrizal, menyampaikan Nota Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Penyampaian ini menjadi salah satu agenda penting yang menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bapak Syafrizal menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan bagian dari kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wabup Bapak Syafrizal menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan air minum sebagai urusan wajib terkait pelayanan dasar yang harus direncanakan dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Selain itu, penyelenggaraan SPAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang mengamanatkan penyelenggaraan SPAM harus dilakukan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan, serta sosial.

“Berdasarkan ketiga regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur dan mengelola sumber daya air, termasuk penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih dan sehat,” ujar Bapak Syafrizal.

Wakil Bupati menekankan bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan landasan hukum yang kuat, memperjelas peran para pemangku kepentingan, dan menjamin terpenuhinya standar pelayanan air minum bagi masyarakat Batu Bara.

Di akhir penyampaiannya, Wabup Bapak Syafrizal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas kerja sama dan dukungan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama secara konstruktif demi meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara,” pungkasnya. (Umarul)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Diduga Polisi Main Sandiwara Grebek lokasi Judi, Oknum Wartawan Terkesan Jadi Makelar

31 January 2026 - 01:23 WIB

Bupati Deli serdang Lantik Ratusan Pejabat

30 January 2026 - 15:42 WIB

Bupati

LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan Negeri Asahan

30 January 2026 - 15:08 WIB

SATUKAN KOMITMEN, JAJARAN PEMASYARAKATAN WILAYAH SUMUT MANTAPKAN LANGKAH MENUJU WBK DAN WBBM 2026

30 January 2026 - 14:33 WIB

Listrik Padam, Kawanan Maling Gasak Kabel Travo

30 January 2026 - 03:15 WIB

Trending on Headline