Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Lapas

13 Klien Wajib Lapor dan Langsung Dilayani Pembimbing Kemasyarakatan 

badge-check


					13 Klien Wajib Lapor dan Langsung Dilayani Pembimbing Kemasyarakatan  Perbesar

Palangka Raya – Kompasnusa.net// Sebagai bentuk dukungan dari aparat pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat dalam proses reintegrasi sosial, melalui penerimaan kembali dan pendampingan terhadap mereka dalam kehidupan bermasyarakat.

Bapas Palangka Raya melaksanakan Program Layanan Bapas Tulak di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Rabu, (12/11/2025).

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kondisi wilayah kerja Bapas Palangka Raya yang sangat luas dan mencakup 4 (empat) kabupaten dan 1 (satu) kota di Kalimantan Tengah.

Kondisi ini secara langsung menimbulkan keterbatasan pengawasan yang optimal oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Jangkauan wilayah yang luas tidak sebanding dengan jumlah sumber daya PK yang ada, sehingga menyulitkan PK untuk melakukan kunjungan dan pengawasan secara intensif dan merata. 

Selama menjalani masa bimbingan, salah satu kewajiban utama Klien Pemasyarakatan adalah melaksanakan wajib lapor sebagai bentuk evaluasi rutin terhadap perkembangannya. Namun, tantangan geografis yang ada diperparah dengan kondisi di lapangan yang menunjukkan tingkat ketidakpatuhan yang tinggi.

Masih banyak ditemukan kasus klien yang tidak kooperatif dalam menjalankan kontrak bimbingan dengan melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus.

Hal inilah yang menjadi implementasi tugas dan fungsi sebagai PK, sebagaimana juga memberikan dukungan data terhadap Rancangan Aktualisasi Pembimbing Kemasyarakatan, Isti Chomah.

Sebanyak 13 (tiga belas) klien pemasyarakatan melaksanakan wajib di lapor di tempat dan dilayani langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang hadir pada kegiatan tersebut.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kewajiban klien pemasyarakatan untuk wajib lapor. Bapas Palangka Raya hadir menjangkau dan memudahkan klien pemasyarakatan khususnya yang berdomisili di wilayah Katingan dan sekitarnya. 

“Melalui pendekatan ini, pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan Bapas Palangka Raya dapat diintensifkan hingga ke pelosok wilayah kerja, guna meningkatkan kepatuhan wajib lapor, meminimalkan potensi residivisme, dan mengoptimalkan reintegrasi sosial”, kata Theo. (Gito)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Tegaskan Isu Kendaraan Masuk dan Perempuan Bawa Barang Adalah Hoax

10 March 2026 - 11:18 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan

5 March 2026 - 06:27 WIB

Hadirkan Kehangatan dan Kebersamaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Buka Bersama Warga Binaan dan Keluarga Warga Binaan

4 March 2026 - 16:14 WIB

Perkuat Keagamaan Lapas Labuhan Ruku Gelar Kajian Instensif Ramadhan

3 March 2026 - 11:25 WIB

Lapas Labuhan Ruku Resmikan Gerai Produk UMKM

3 March 2026 - 10:36 WIB

Trending on Lapas