Menu

Dark Mode
Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu

Lapas

13 Klien Wajib Lapor dan Langsung Dilayani Pembimbing Kemasyarakatan 

badge-check


					13 Klien Wajib Lapor dan Langsung Dilayani Pembimbing Kemasyarakatan  Perbesar

Palangka Raya – Kompasnusa.net// Sebagai bentuk dukungan dari aparat pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat dalam proses reintegrasi sosial, melalui penerimaan kembali dan pendampingan terhadap mereka dalam kehidupan bermasyarakat.

Bapas Palangka Raya melaksanakan Program Layanan Bapas Tulak di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Rabu, (12/11/2025).

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kondisi wilayah kerja Bapas Palangka Raya yang sangat luas dan mencakup 4 (empat) kabupaten dan 1 (satu) kota di Kalimantan Tengah.

Kondisi ini secara langsung menimbulkan keterbatasan pengawasan yang optimal oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Jangkauan wilayah yang luas tidak sebanding dengan jumlah sumber daya PK yang ada, sehingga menyulitkan PK untuk melakukan kunjungan dan pengawasan secara intensif dan merata. 

Selama menjalani masa bimbingan, salah satu kewajiban utama Klien Pemasyarakatan adalah melaksanakan wajib lapor sebagai bentuk evaluasi rutin terhadap perkembangannya. Namun, tantangan geografis yang ada diperparah dengan kondisi di lapangan yang menunjukkan tingkat ketidakpatuhan yang tinggi.

Masih banyak ditemukan kasus klien yang tidak kooperatif dalam menjalankan kontrak bimbingan dengan melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus.

Hal inilah yang menjadi implementasi tugas dan fungsi sebagai PK, sebagaimana juga memberikan dukungan data terhadap Rancangan Aktualisasi Pembimbing Kemasyarakatan, Isti Chomah.

Sebanyak 13 (tiga belas) klien pemasyarakatan melaksanakan wajib di lapor di tempat dan dilayani langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang hadir pada kegiatan tersebut.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kewajiban klien pemasyarakatan untuk wajib lapor. Bapas Palangka Raya hadir menjangkau dan memudahkan klien pemasyarakatan khususnya yang berdomisili di wilayah Katingan dan sekitarnya. 

“Melalui pendekatan ini, pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan Bapas Palangka Raya dapat diintensifkan hingga ke pelosok wilayah kerja, guna meningkatkan kepatuhan wajib lapor, meminimalkan potensi residivisme, dan mengoptimalkan reintegrasi sosial”, kata Theo. (Gito)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Penuh Nuansa Religi, Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Unjuk Bakat di Lomba Pop Song Religi

31 January 2026 - 12:46 WIB

SATUKAN KOMITMEN, JAJARAN PEMASYARAKATAN WILAYAH SUMUT MANTAPKAN LANGKAH MENUJU WBK DAN WBBM 2026

30 January 2026 - 14:33 WIB

Peduli Kesehatan Mental, Lapas Labuhan Ruku Buka Sesi Konseling untuk Warga Binaan

30 January 2026 - 05:37 WIB

Peduli Kesehatan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Adakan Cek Kesehatan Gratis dan Skrining HIV

29 January 2026 - 13:39 WIB

Ringankan Beban Keluarga Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Bagikan Bantuan Sosial

28 January 2026 - 09:01 WIB

Trending on Baksos