Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Lapas

13 Klien Wajib Lapor dan Langsung Dilayani Pembimbing Kemasyarakatan 

badge-check


					13 Klien Wajib Lapor dan Langsung Dilayani Pembimbing Kemasyarakatan  Perbesar

Palangka Raya – Kompasnusa.net// Sebagai bentuk dukungan dari aparat pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat dalam proses reintegrasi sosial, melalui penerimaan kembali dan pendampingan terhadap mereka dalam kehidupan bermasyarakat.

Bapas Palangka Raya melaksanakan Program Layanan Bapas Tulak di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Rabu, (12/11/2025).

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kondisi wilayah kerja Bapas Palangka Raya yang sangat luas dan mencakup 4 (empat) kabupaten dan 1 (satu) kota di Kalimantan Tengah.

Kondisi ini secara langsung menimbulkan keterbatasan pengawasan yang optimal oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Jangkauan wilayah yang luas tidak sebanding dengan jumlah sumber daya PK yang ada, sehingga menyulitkan PK untuk melakukan kunjungan dan pengawasan secara intensif dan merata. 

Selama menjalani masa bimbingan, salah satu kewajiban utama Klien Pemasyarakatan adalah melaksanakan wajib lapor sebagai bentuk evaluasi rutin terhadap perkembangannya. Namun, tantangan geografis yang ada diperparah dengan kondisi di lapangan yang menunjukkan tingkat ketidakpatuhan yang tinggi.

Masih banyak ditemukan kasus klien yang tidak kooperatif dalam menjalankan kontrak bimbingan dengan melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus.

Hal inilah yang menjadi implementasi tugas dan fungsi sebagai PK, sebagaimana juga memberikan dukungan data terhadap Rancangan Aktualisasi Pembimbing Kemasyarakatan, Isti Chomah.

Sebanyak 13 (tiga belas) klien pemasyarakatan melaksanakan wajib di lapor di tempat dan dilayani langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang hadir pada kegiatan tersebut.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kewajiban klien pemasyarakatan untuk wajib lapor. Bapas Palangka Raya hadir menjangkau dan memudahkan klien pemasyarakatan khususnya yang berdomisili di wilayah Katingan dan sekitarnya. 

“Melalui pendekatan ini, pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan Bapas Palangka Raya dapat diintensifkan hingga ke pelosok wilayah kerja, guna meningkatkan kepatuhan wajib lapor, meminimalkan potensi residivisme, dan mengoptimalkan reintegrasi sosial”, kata Theo. (Gito)

Facebook Comments Box

Baca Juga

PERINGATI HBP KE-62, LAPAS LABUHAN RUKU IKUTI TASYAKURAN VIRTUAL VIA ZOOM BERSAMA PUSAT DAN BERI PENGHARGAAN KEPADA MITRA STRATEGIS

27 April 2026 - 14:39 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

23 April 2026 - 08:47 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Ikuti Pelantikan Pejabat di Kanwil Ditjenpas Sumut 

22 April 2026 - 05:39 WIB

Apel Ikrar dan Penandatanganan Komitmen Bersama Zero Halinar Lapas Pematang Siantar

20 April 2026 - 06:23 WIB

Apel Pagi Lapas Labuhan Ruku, Kalapas : Perketat Pengawasan

20 April 2026 - 06:05 WIB

Trending on Lapas