Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Apresiasi Putusan PN Tanjungbalai: Keadilan Telah Ditegakkan Secara Proporsional

badge-check

Apresiasi Putusan PN Tanjungbalai: Keadilan Telah Ditegakkan Secara Proporsional Perbesar

Penasihat hukum apresiasi putusan majelis hakim PN Tanjungbalai dan menilai keadilan telah ditegakkan secara proporsional

Tanjung balai-Kompasnusa.net//  Penasihat Hukum Penggugat, Andi Tarigan, SH, memberikan penghargaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai atas putusan yang dinilai adil dan proporsional dalam perkara penipuan dengan I. Tulus Alva Reno Zebua alias Tulus dan Marlinus Zai alias Pak Selfi Zai. Jum’at 7/11/25.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Akhmad Syaikhu, SH, bersama hakim anggota Irene Sari M. Sinaga, SH dan Wakibosri Sihombing, SH, pada sidang putusan yang digelar Kamis, 6 November 2025, memutus bahwa Terdakwa I, Tulus Alva Reno Zebua alias Tulus, terbukti secara sah dan meyakinkan mampu melakukan tindak lanjut dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Sementara itu, Terdakwa II, Marlinus Zai alias Pak Selfi Zai, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan janji bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan serta memberikan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Penasihat hukum menyatakan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan pada Selasa, 4 November 2025, di mana ia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam konferensi dengan menjunjung tinggi sebagai keadilan.

“Kami mengapresiasi kebijaksanaan Majelis Hakim yang telah menimbang perkara ini secara obyektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan kita masih menjunjung tinggi nilai keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum,” ujar Andi Tarigan, SH, selaku penasihat Hukum pengacara.

Lebih lanjut, Andi Tarigan berharap kesimpulan ini menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya agar setiap proses peradilan dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan manusiawi.

“Keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum mereka yang bersalah, tapi juga memerdekakan mereka yang tidak bersalah,” tandasnya. (@yan)

Comments are closed.

Baca Juga

Dilarang Liput Monitoring PKS PTPN IV, Ketua Komisi B DPRD Asahan Batalkan Kegiatan Sepihak

4 Nov 2026 - 04:07 WIB

Dilarang Liput Monitoring PKS PTPN IV, Ketua Komisi B DPRD Asahan Batalkan Kegiatan Sepihak

Operasi Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

1 Nov 2026 - 12:11 WIB

Operasi Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Angkat Bicara Terkait Eksekusi Berakhir Ricuh

1 Nov 2026 - 12:06 WIB

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Angkat Bicara Terkait Eksekusi Berakhir Ricuh

Kwarcab Batu Bara Lantik 21 Pengurus Dewan Kerja Cabang Masa Bakti 2026–2031

31 Oct 2026 - 12:41 WIB

Kwarcab Batu Bara Lantik 21 Pengurus Dewan Kerja Cabang Masa Bakti 2026–2031

Hutama Karya Paparkan Rencana Trase Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin, Bupati Padang Pariaman Tekankan Manfaat bagi Masyarakat

31 Oct 2026 - 12:30 WIB

Hutama Karya Paparkan Rencana Trase Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin, Bupati Padang Pariaman Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
Trending on News