Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Batu Bara

Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP, 87 Warga Binaan Ikuti Proses Penilaian.

badge-check

Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP, 87 Warga Binaan Ikuti Proses Penilaian. Perbesar

Batubara//kompasnusa.net -Sebanyak 87 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di aula Lapas, Selasa (4/11). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian terhadap perilaku dan pelatihan warga binaan sebelum diberikan hak integrasi.

Dari jumlah tersebut, 39 warga binaan mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB), 12 warga binaan Cuti Bersyarat (CB), 10 orang menjadi tamping, dan 26 orang mengikuti program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kalapas Labuhan Ruku menyampaikan bahwa sidang TPP menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Ia juga pentingnya kehadiran keluarga dalam proses sidang ini.

“Kegiatan Sidang TPP saya harapkan keluarganya hadir karena salah satu syarat mengikuti sidang ini adalah kehadiran penjamin dari pihak keluarga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kalapas menjelaskan bahwa tujuan utama melibatkan keluarga dalam sidang TPP adalah agar penjamin ikut serta dalam proses pembinaan setelah warga binaan keluar dari Lapas.

“Sering kali penjamin bukan berasal dari keluarga, padahal penting memastikan penjamin benar-benar keluarga, bukan orang lain,” tegasnya.

Dengan demikian, keterlibatan keluarga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan dukungan moral bagi warga binaan yang akan menjalani masa integrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga menyoroti tingginya angka residivis atau pengulangan tindak kejahatan yang dilakukan oleh mantan warga binaan. Ia berharap peran aktif keluarga dapat membantu mencegah hal tersebut.

“Terlalu banyak residivis yang kembali masuk penjara karena kurangnya kontrol dan dukungan dari keluarga. Kami berharap keluarga bisa membantu mengawasi dan mengarahkan mereka setelah bebas,” tambahnya.

Kalapas menegaskan bahwa hak integrasi hanya diberikan kepada warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti pelatihan dan menaati aturan yang berlaku di Lapas.

Warga binaan yang melanggar tata tertib atau tidak menunjukkan perubahan perilaku tidak berhak mendapatkan hak tersebut.

Dengan adanya Sidang TPP ini, diharapkan proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan dengan baik serta menurunkan angka pelanggaran dan residivisme. (HP)

Comments are closed.

Baca Juga

IMM Desak Manager PLN Tanjung Tiram Dicopot, Nyawa Tak Bisa Ditukar Santunan

27 Oct 2026 - 02:59 WIB

IMM Desak Manager PLN Tanjung Tiram Dicopot, Nyawa Tak Bisa Ditukar Santunan

Semarak Gebyar Batu Bara Bertanjak VII: Dari Pesona Zapin Kreasi hingga Unjuk Komunitas Kopi di Istana Niat Lima Laras

15 Oct 2026 - 14:54 WIB

Semarak Gebyar Batu Bara Bertanjak VII: Dari Pesona Zapin Kreasi hingga Unjuk Komunitas Kopi di Istana Niat Lima Laras

Gebyar Batu Bara Bertanjak Jilid VII 2026 Hari Kedua Gelar Lomba Mewarnai & Fashion Show

12 Oct 2026 - 14:34 WIB

Gebyar Batu Bara Bertanjak Jilid VII 2026 Hari Kedua Gelar Lomba Mewarnai & Fashion Show

Gemkara Ajak Masyarakat Memeriahkan Gebyar Batu Bara Jilid Vll 2026

12 Oct 2026 - 02:32 WIB

Gemkara Ajak Masyarakat Memeriahkan Gebyar Batu Bara Jilid Vll 2026

Ribuan Warga Padati Istana Niat Lima Laras, Gebyar Batu Bara Bertanjak VII Resmi Dibuka

12 Oct 2026 - 02:24 WIB

Ribuan Warga Padati Istana Niat Lima Laras, Gebyar Batu Bara Bertanjak VII Resmi Dibuka
Trending on Batu Bara