Nyawa Tak Bisa Ditukar Santunan: IMM Batu Bara Desak Manager PLN Tanjung Tiram Dicopot Usai Remaja 14 Tahun Tewas Diduga Tersengat Listrik
Batu Bara//kompasnusa.net
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Batu Bara mendesak agar Manager PLN Unit Tanjung Tiram dicopot dari jabatannya menyusul meninggalnya seorang remaja bernama Alwi Al Hadad (14), yang diduga tersengat aliran listrik di lahan kosong Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Senin 26 oktober 2026.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk tuntutan atas tanggung jawab dan evaluasi serius terhadap pengelolaan keselamatan jaringan kelistrikan, khususnya di wilayah yang menjadi tanggung jawab PLN Unit Tanjung Tiram.
Ketua PC IMM Batu Bara, Abdillah Tarigan, menegaskan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban tidak boleh menjadi akhir dari persoalan. Menurutnya, peristiwa yang merenggut nyawa seorang remaja harus diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan dan pengamanan instalasi listrik.
“Santunan tidak boleh menjadi pengganti tanggung jawab. Ini menyangkut nyawa manusia, bukan sekadar persoalan administratif yang selesai setelah bantuan diberikan. Nyawa manusia tidak bisa ditawar-menawar,” tegas Abdillah.
Ia menilai, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, maka harus ada evaluasi serta konsekuensi yang jelas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. Karena itu, IMM Batu Bara mendesak agar Manager PLN Unit Tanjung Tiram mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.
Bagi IMM Batu Bara, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pemberian santunan kepada keluarga korban. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan penyebab kejadian terungkap secara transparan, tanggung jawab masing-masing pihak diperiksa secara objektif, dan langkah konkret dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali merenggut korban jiwa.
Jangan sampai keselamatan masyarakat hanya menjadi slogan, sementara dugaan bahaya kelistrikan di lapangan luput dari pengawasan.** Setiap potensi bahaya harus ditangani secara serius sebelum menimbulkan korban, terlebih ketika menyangkut keselamatan anak-anak dan masyarakat di sekitar jaringan listrik.
IMM Batu Bara juga menuntut agar PLN memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi kejadian, hasil pemeriksaan penyebab korban meninggal dunia, serta langkah evaluasi yang akan dilakukan. Transparansi diperlukan agar keluarga korban memperoleh kejelasan dan masyarakat tidak dibiarkan bertanya-tanya mengenai aspek keselamatan kelistrikan di lingkungannya.
Kasus meninggalnya Alwi Al Hadad masyarakat Desa Sentang kacamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara harus menjadi momentum evaluasi serius bagi PLN, bukan sekadar peristiwa yang berlalu setelah santunan diserahkan. Jika nantinya terbukti terdapat kelalaian, pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi IMM Batu Bara, satu hal harus menjadi perhatian utama: santunan dapat membantu keluarga yang berduka, tetapi tidak menghapus kewajiban untuk mengungkap penyebab kejadian, mengevaluasi tanggung jawab, dan menjamin keselamatan masyarakat,” tutup Abdillah. (Umarul)





















