Polresta Deli Serdang Ungkap Fakta Kasus Dugaan Pencabulan 8 Siswi SD di Namorambe
Deli Serdang // Kompasnusa.Net – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang guru agama honorer berinisial M.J.H (37) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap delapan siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, terutama dalam upaya memastikan perlindungan terhadap anak serta pemulihan kondisi psikologis para korban.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/10/2026), Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.(PD), Sp.PD., Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/79/X/2026/SPKT/POLSEK NAMO RAMBE/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 27 Oktober 2026.

Peristiwa tersebut mulai terungkap pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 09.30 WIB, ketika seorang siswi sebut saja berinisial Bunga (11) memberanikan diri menyampaikan pengaduan kepada pelapor terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh M.J.H saat kegiatan belajar mengajar mata pelajaran agama berlangsung di lingkungan sekolah.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pelapor kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Dari informasi yang diperoleh, dugaan perbuatan serupa disebut tidak hanya dialami oleh Bunga, tetapi juga oleh tujuh siswi lainnya.
Dengan demikian, terdapat delapan anak yang disebut dalam penanganan perkara tersebut.
Setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut, personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal dan mengamankan terduga pelaku ke kantor kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, M.J.H, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Deli Tua, dipersangkakan dengan ketentuan pidana berlapis, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas terungkapnya dugaan kasus tersebut, terlebih karena peristiwa itu terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang.
Ia juga menegaskan bahwa M.J.H berstatus sebagai guru honorer, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah Kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha keras membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata di Kabupaten Deli Serdang masih terdapat kejadian yang sama sekali tidak kita inginkan,” ujar Bupati.
Bupati mengingatkan seluruh jajaran pendidikan, komite sekolah, serta orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Keamanan, keselamatan fisik, serta kesehatan mental peserta didik merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi para korban, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan telah melakukan pendampingan dengan melibatkan tim psikologi dan hukum bersama orang tua masing-masing korban.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui konseling secara berkala guna membantu anak-anak menghadapi dampak psikologis yang mungkin timbul akibat peristiwa yang dialami.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung pemenuhan hak-hak korban, termasuk pemulihan psikologis dan keberlanjutan pendidikan mereka.
“Untuk seluruh korban, dari awal sampai hari ini semua kita dampingi. Teman-teman dari tim psikologi dan hukum langsung turun bersama orang tua korban untuk melakukan konseling rutin. Harapan kita, bantuan konseling ini dapat mengurangi trauma yang dialami anak-anak kita, sehingga mereka bisa tetap terus melanjutkan pendidikannya dengan baik,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak bahwa lingkungan pendidikan harus menjamin keamanan dan perlindungan anak. Pengawasan yang memadai, keberanian melaporkan dugaan kekerasan, serta penanganan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya peristiwa serupa. (@Yan)






















