Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Kasus Kayu Diduga Ilegal di Aceh Singkil Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Anak Wakil Bupati

badge-check

Kasus Kayu Diduga Ilegal di Aceh Singkil Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Anak Wakil Bupati Perbesar

Aceh Singkil// Kompasnusa.Net — Penanganan kasus dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menuai sorotan. Kuasa hukum salah satu tersangka mempertanyakan proses penegakan hukum yang dinilai perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan asal-usul kayu tersebut.

Sorotan itu muncul setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, pihak lain yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan lokasi pengambilan dan pengolahan kayu, termasuk seorang pria berinisial IB yang dikabarkan merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil, diminta untuk turut diklarifikasi dan diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum salah satu tersangka, Muhammad Ishak, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran asal-usul kayu, status lahan, proses penjualan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan.

Menurut Ishak, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan sebagai pembeli kayu dalam bentuk stik dan balok serta sopir truk pengangkut kayu. Namun, ia mempertanyakan tindak lanjut terhadap informasi mengenai pihak lain yang disebut memiliki hubungan dengan lokasi asal kayu tersebut.

Ishak juga menyoroti informasi bahwa sejumlah orang lain, termasuk pria berinisial IB bersama lima orang lainnya yang disebut sempat diamankan, kemudian dibebaskan. Ia meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Penyidik harus mendalami keterangan para saksi untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Semua pihak yang keterangannya berkaitan dengan perkara ini harus diperiksa secara objektif, tanpa pandang bulu,” tegas Ishak kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).

Kuasa Hukum Minta Dugaan Keterlibatan IB Diklarifikasi

Secara khusus, Ishak meminta penyidik mengklarifikasi informasi mengenai IB yang disebut-sebut berkaitan dengan lokasi pengambilan dan tempat pengolahan kayu tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang menurutnya diperoleh dari pemeriksaan tersangka berinisial M dan keterangan saksi lainnya, terdapat dugaan bahwa areal hutan yang menjadi sumber kayu tersebut berkaitan dengan IB, yang disebut sebagai anak Wakil Bupati Aceh Singkil.

Atas dasar informasi tersebut, Ishak mendesak penyidik mendalami keterangan para pihak serta memeriksa dokumen dan bukti lain untuk memastikan status lahan maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

“Sekali lagi kami tegaskan, kami mendesak Polres Aceh Singkil segera menindaklanjuti informasi mengenai IB. Berdasarkan pemeriksaan tersangka M dan keterangan saksi lainnya, disebutkan bahwa areal hutan tersebut merupakan milik Saudara IB, yang merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil. Kami berharap informasi ini diperiksa secara serius agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” ungkap Ishak.

Meski demikian, dugaan kepemilikan lahan maupun keterlibatan IB tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan bukti yang sah. Penyebutan nama atau hubungan keluarga dengan pejabat daerah tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Beri Waktu 3 x 24 Jam, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Mabes Polri

Ishak menyatakan memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti tuntutannya. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada perkembangan sebagaimana yang diharapkannya, ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri.

“Kami beri waktu 3 kali 24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut Saudara IB tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka saya selaku kuasa hukum tersangka M akan melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri,” ujar Ishak.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk desakan agar penanganan perkara berjalan transparan dan seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ditindaklanjuti secara profesional.

“Profesionalisme Polres Aceh Singkil sedang diuji dalam menangani perkara kayu ini. Jangan hanya rakyat biasa yang diproses, sementara pihak lain yang disebut dalam keterangan saksi tidak mendapat tindak lanjut yang jelas. Proses hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Polres Aceh Singkil Belum Memberikan Keterangan Resmi

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Satreskrim Polres Aceh Singkil mengenai perkembangan penyidikan, alasan pembebasan sejumlah orang yang sebelumnya disebut sempat diamankan, maupun tindak lanjut terhadap informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Pemdes Pahang Bersama Unsur Masyarakat Laksanakan Gotong Royong Wujud Gerakan Jum’at Bersih

23 Oct 2026 - 10:04 WIB

Pemdes Pahang Bersama Unsur Masyarakat Laksanakan Gotong Royong Wujud Gerakan Jum’at Bersih

HKA Siagakan Petugas dan Perkuat Koordinasi Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS

23 Oct 2026 - 09:25 WIB

HKA Siagakan Petugas dan Perkuat Koordinasi Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS

Pesantren Al-Washliyah Bersama Pemko Tanjung Balai Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026

22 Oct 2026 - 07:09 WIB

Pesantren Al-Washliyah Bersama Pemko Tanjung Balai Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026

KASUS DUGAAN KEKERASAN TERHADAP BALITA DI KARAWANG, KOMNAS PA DESAK PEMULIHAN KORBAN DAN EVALUASI SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

22 Oct 2026 - 02:34 WIB

KASUS DUGAAN KEKERASAN TERHADAP BALITA DI KARAWANG, KOMNAS PA DESAK PEMULIHAN KORBAN DAN EVALUASI SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

Terima SK DPC se- Labura, Ketua PSI Labuhan Batu Utara Targetkan Kemenangan Maksimal

22 Oct 2026 - 02:27 WIB

Terima SK DPC se- Labura, Ketua PSI Labuhan Batu Utara Targetkan Kemenangan Maksimal
Trending on News