Warga Dusun Kenari Resah, Dugaan Praktik Judi Tembak Ikan di Desa Bogak Dipersoalkan
BATUBARA, Kompasnusa.net — Warga Dusun Kenari, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, mengaku resah dengan dugaan aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang berlangsung di wilayah tersebut.

Terjadinya permainan yang diduga melakukan perjudian itu dipersoalkan masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu lingkungan dan berdampak pada kalangan generasi muda.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan pada Minggu (20/9/2026), lokasi permainan tersebut disebut masih mendatangkan sejumlah orang dari berbagai kalangan. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran warga, khususnya para orang tua dan tokoh masyarakat di sekitar lokasi.
Salah seorang warga Dusun Kenari yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkap keresahannya atas keberadaan aktivitas tersebut.
“Kami sangat resah dengan keberadaan judi tembak ikan ini. Lingkungan kami yang dulunya tenang kini menjadi tidak kondusif. Kami juga mengkhawatirkan anak-anak muda terjerumus,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).
Menurut warga, permasalahan tersebut diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta adanya langkah-langkah konkret dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas yang dipersoalkan tersebut benar mengandung unsur perjudian atau tidak.
Kepala Desa Bogak saat dikonfirmasi terkait keresahan masyarakat menyatakan komitmennya untuk bersedia menerima informasi tersebut. Pemerintah desa disebut akan melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang guna mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga kemudian meminta jajaran Polres Batubara dan Polsek setempat bersama pemerintah desa melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dimaksud.
Masyarakat berharap aparat dapat segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Dusun Kenari.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan aktivitas perjudian tersebut masih memerlukan verifikasi dan penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini.
(Tim)




















