Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Polri

Transaksi Sabu di Rumah, Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi

badge-check

Transaksi Sabu di Rumah, Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Perbesar

Transaksi Sabu di Rumah, Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi

TANJUNG BALAI — Kompasnusa.net// Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang nelayan berinisial A alias Ari (28) di kediamannya, Jalan Sungai Daun, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Rabu (2/9) malam sekira pukul 22.50 WIB.

Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku yang kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menyampaikan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati pelaku sedang melakukan aktivitas jual beli barang haram tersebut. Penggeledahan pun langsung dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa Sabu dengan total berat kotor 4,37 gram (terdiri dari 1 paket sedang seberat 4 gram dan 2 paket kecil seberat 0,37 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 buah pipet runcing, 2 pack plastik klip transparan kosong (ukuran kecil dan sedang), 1 buah dompet kecil warna cokelat, 1 unit ponsel warna silver dan Uang tunai Rp400.000 hasil penjualan.

Dalam interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial “I” yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dari hasil penjualan, pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Comments are closed.

Baca Juga

Ops Patuh Toba 2026: Kapolres Tanjung Balai Bagi-Bagi Helm Gratis dan Cokelat ke Pengguna Jalan

4 Nov 2026 - 07:26 WIB

Ops Patuh Toba 2026: Kapolres Tanjung Balai Bagi-Bagi Helm Gratis dan Cokelat ke Pengguna Jalan

Mencekam! Kejar-kejaran Mobil Pembawa 15 Kg Sabu Aceh-Lampung Diwarnai Letusan Tembakan

4 Nov 2026 - 07:22 WIB

Mencekam! Kejar-kejaran Mobil Pembawa 15 Kg Sabu Aceh-Lampung Diwarnai Letusan Tembakan

Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Padang Lawas Edukasi Pelajar hingga Benahi Titik Rawan Kecelakaan

4 Nov 2026 - 07:17 WIB

Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Padang Lawas Edukasi Pelajar hingga Benahi Titik Rawan Kecelakaan

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Teluk Nibung, Seorang Residivis Ditangkap

4 Nov 2026 - 02:48 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Teluk Nibung, Seorang Residivis Ditangkap

Pastikan Kinerja dan Anggaran Transparan, Polres Tanjungbalai Ikuti Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut

4 Nov 2026 - 02:42 WIB

Pastikan Kinerja dan Anggaran Transparan, Polres Tanjungbalai Ikuti Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut
Trending on Polri