Perantau Riau Diduga Edarkan Sabu di Batang Kuis, Mamat Raup Rp300 Ribu Sehari
DELI SERDANG | KOMPASNUSA.net – Niat mencari penghidupan di Kabupaten Deli Serdang justru membawa seorang pria asal Rokan Hilir, Provinsi Riau, terseret dalam perkara narkotika. Pria berinisial M alias Mamat (34) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Batang Kuis.

Mamat, yang diketahui berdomisili di Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, diamankan polisi pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,86 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Android, satu sekop plastik, serta satu blok plastik klip kosong.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Mamat merupakan perantau asal Rokan Hilir yang diduga menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu di wilayah Batang Kuis. Dari aktivitas tersebut, ia disebut mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu setiap hari.
Berawal dari Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Unit I Subnit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batang Kuis.
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan Mamat di kawasan Desa Batang Jambu.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,86 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan telepon seluler, sekop plastik dan plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Mamat beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Bidik Jaringan
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan.
“Jangan rusak warga Deli Serdang. Ingat, gerakan kami adalah bayangan dan ingat, hari apes tidak pernah ada di kalender,” tegasnya, Selasa (8/9/2026).
Polisi juga mengimbau masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
Sementara itu, perkara Mamat masih dalam proses penyidikan. Polisi disebut masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, jaringan peredaran yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Batang Kuis. (@Yan)





















