Diduga Tersandung Kasus Perzinahan, Ratusan Warga Dusun 1 Desa Maziaya Geruduk Kantor Bupati Nias Utara
NIAS UTARA | KOMPASNUSA.NET – Ratusan warga Dusun 1, Desa Maziaya, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, mendatangi Kantor Bupati Nias Utara, Selasa (8/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan setelah sebelumnya warga menyampaikan aspirasi di Kantor Camat Lotu. Mereka mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap Kepala Dusun (Kadus) 1 berinisial DZ, yang mereka tuding terlibat dugaan perzinahan dengan salah seorang warga serta sejumlah persoalan lainnya.
Massa meminta agar DZ dicopot dari jabatannya karena dugaan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat Dusun 1.
Penanggung jawab aksi, Ibezanolo Zega, mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Namun, menurutnya, karena belum ada penyelesaian yang dianggap memuaskan, warga akhirnya memilih menyampaikan tuntutan secara langsung melalui aksi demonstrasi.
“Kasus ini sudah lama kami sampaikan, mulai dari desa, camat hingga DPMD. Karena tidak ada respons yang kami harapkan, akhirnya kami melakukan aksi,” ujar Ibezanolo.
Ia menegaskan, warga meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, dugaan kasus yang menyeret nama oknum Kadus tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Desa Maziaya, Amonio Zega, dalam pertemuan di Aula Kantor Bupati Nias Utara mengungkapkan bahwa pihak desa telah memberikan dua kali Surat Peringatan (SP) kepada DZ.
Namun, Amonio mengaku belum mengambil langkah pemberhentian karena menurutnya masih menunggu rekomendasi dari Camat Lotu.
“Kami sudah dua kali memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan. Namun untuk pemberhentian, kami masih menunggu rekomendasi dari Camat,” jelas Amonio.
Sementara itu, Camat Lotu, Roni Jaya Zega, mengaku pihaknya belum menerima tembusan surat peringatan yang disebut telah dikeluarkan Pemerintah Desa Maziaya.
Meski demikian, setelah warga menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, permohonan rekomendasi pemberhentian DZ kemudian diajukan kepada pihak kecamatan.
Roni Jaya Zega menyatakan akan mempelajari permohonan tersebut setelah surat resmi diterimanya. Ia berjanji hasil telaah terhadap permohonan tersebut akan disampaikan paling lama tujuh hari kerja.
“Setelah surat rekomendasi kami terima, akan kami pelajari terlebih dahulu. Hasilnya akan kami sampaikan paling lama tujuh hari kerja,” katanya.
Aksi warga tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang sebelumnya disampaikan di tingkat desa dan kecamatan kini telah bergulir hingga ke Kantor Bupati Nias Utara.
Warga berharap pemerintah segera memberikan keputusan yang transparan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga polemik yang telah memicu keresahan di Dusun 1 Desa Maziaya tidak terus berlarut. (@asatu)
















