Medan – Kompasnusa.Net// Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan almarhum Polin Sinaga pada 18 April 2024 hingga kini masih menjadi perhatian keluarganya. Setelah Polin meninggal dunia, anak kandung sekaligus ahli warisnya, Martuaro B. Sinaga, meneruskan upaya keluarga untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Perkembangan terbaru muncul setelah Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri menindaklanjuti konsultasi keluarga melalui Nomor LK/48/IX/2026/BARESKRIM.

Dalam pemberitahuan elektronik tertanggal 16 September 2026, disebutkan bahwa penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap Camat Deli Tua serta mengajukan rencana gelar perkara di Polrestabes Medan. Gelar perkara tersebut direncanakan untuk menentukan kelanjutan dan status penanganan perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.
Pemberitahuan itu juga menyebutkan bahwa perkara akan segera diproses dan perkembangan penanganannya disampaikan kepada pemohon.
Martuaro menyambut baik perkembangan tersebut. Namun, keluarga berharap rencana tindak lanjut yang telah disampaikan dapat segera direalisasikan dan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai prosedur hukum.
“Sebagai anak kandung dan ahli waris almarhum Polin Sinaga, saya menyambut baik tindak lanjut Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri. Kami berharap rencana pemeriksaan terhadap Camat Deli Tua dan gelar perkara di Polrestabes Medan segera direalisasikan serta perkembangannya disampaikan secara tertulis kepada keluarga,” ujar Martuaro, Rabu (30/9/2026).
Laporan pokok perkara tercatat dengan Nomor LP/B/1108/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Berdasarkan dokumen laporan polisi yang dikuasai keluarga, laporan dibuat pada 18 April 2024 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Penasihat hukum keluarga, Dr. Jamalum Sinambela, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkembangan dari Bareskrim Polri tersebut merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Namun, menurut dia, pemberitahuan tersebut masih berupa rencana tindak lanjut sehingga keluarga menunggu pelaksanaannya secara konkret.
“Kami mengapresiasi respons Bareskrim Polri terhadap konsultasi yang disampaikan. Adanya rencana pemeriksaan terhadap Camat Deli Tua serta pengajuan gelar perkara merupakan perkembangan penting. Sekarang keluarga menunggu realisasi dan penyampaian hasilnya secara tertulis,” ujar Jamalum.
Menurut Jamalum, pemeriksaan terhadap Camat Deli Tua harus ditempatkan sebagai bagian dari proses untuk membuat terang perkara. Pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan ataupun status hukum tertentu.
“Kami belum mengetahui dalam kapasitas apa Camat Deli Tua akan dimintai keterangan. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai kebutuhan pemeriksaan. Karena itu, pemeriksaan tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun stigma atau kesimpulan sebelum prosesnya dilaksanakan,” katanya.
Jamalum juga menyoroti frasa mengenai rencana pengajuan gelar perkara terkait status tersangka dalam pemberitahuan elektronik tersebut.
Menurutnya, rencana pengajuan gelar perkara belum dapat disamakan dengan keputusan penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Pemberitahuan tersebut baru memuat rencana pengajuan gelar perkara, bukan keputusan penetapan tersangka. Penentuan status hukum harus didasarkan pada pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara sesuai prosedur. Kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan kewenangan penyidik,” ujarnya.
Perkara Berlanjut Setelah Pelapor Meninggal
Almarhum Polin Sinaga membuat laporan polisi pada 18 April 2024. Setelah Polin meninggal dunia, Martuaro kemudian meneruskan kepentingan keluarga untuk memperoleh informasi dan kepastian mengenai laporan yang telah dibuat ayahnya.
Martuaro menegaskan, keluarga tidak meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dukungan alat bukti.
“Ayah saya telah meninggal dunia sebelum memperoleh kepastian atas laporan yang dibuatnya sejak 18 April 2024. Karena itu, saya merasa berkewajiban meneruskan harapan beliau agar perkara ini diperiksa secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas,” kata Martuaro.
Ia menyatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik.
“Kami tidak meminta siapa pun ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti dan tidak bermaksud menghakimi pihak yang dilaporkan. Kami hanya meminta semua saksi yang relevan diperiksa, seluruh bukti dinilai, dan status perkara ditentukan melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Martuaro juga berharap penyidik memberikan penjelasan apabila masih terdapat dokumen, keterangan, atau alat bukti yang dinilai perlu dilengkapi.
“Apabila alat bukti dinilai cukup, silakan proses hukum dilanjutkan. Apabila masih terdapat kekurangan, mohon dijelaskan kepada kami agar dapat dilengkapi. Harapan kami sederhana: perjuangan hukum almarhum ayah saya tidak berhenti karena beliau telah meninggal dunia, dan keluarga memperoleh kepastian hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Keluarga menyatakan siap menyerahkan akta kematian almarhum, dokumen hubungan keluarga, surat keterangan ahli waris, identitas Martuaro, serta dokumen lain yang diperlukan untuk memperjelas kedudukan dan kepentingan hukum keluarga.
Pernah Ada Pemanggilan dan Pengaduan ke Propam
Dokumen yang dimiliki keluarga menunjukkan bahwa Polsek Deli Tua pernah menerbitkan surat panggilan kepada pihak terlapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Mei 2025.
Selanjutnya, penasihat hukum keluarga mengajukan permohonan klarifikasi dan evaluasi kepada Bidpropam Polda Sumatera Utara pada 4 Agustus 2025 terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bidpropam melalui penunjukan akreditor serta pemanggilan penasihat hukum untuk menjalani wawancara pada 27 Agustus 2025.
Namun, berdasarkan dokumen terakhir yang dikuasai keluarga, hasil akhir pemeriksaan Bidpropam tersebut belum diterima secara tertulis oleh pihak keluarga.
“Kami tetap meminta Bidpropam Polda Sumatera Utara menyampaikan perkembangan dan kesimpulan pemeriksaannya. Tindak lanjut Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim tidak menghapus kebutuhan keluarga untuk mengetahui hasil pengaduan yang telah diperiksa oleh Propam,” kata Jamalum.
Selain itu, keluarga mengaku menemukan perbedaan pencantuman tanggal laporan dalam sejumlah dokumen kepolisian.
Menurut mereka, Nomor Laporan Polisi dan Surat Tanda Penerimaan Laporan menunjukkan laporan dibuat pada 18 April 2024. Namun, dalam sejumlah surat berikutnya terdapat pencantuman tanggal 18 April 2025.
“Perbedaan tahun tersebut perlu diklarifikasi dan diperbaiki secara resmi. Walaupun mungkin merupakan kekeliruan administratif, tanggal laporan merupakan bagian penting dari identitas perkara dan berkaitan dengan lamanya penanganan,” jelas Jamalum.
Menunggu Gelar Perkara dan Kepastian Status
Penasihat hukum keluarga meminta penyidik segera merealisasikan pemeriksaan terhadap Camat Deli Tua sebagaimana disebut dalam pemberitahuan elektronik Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri.
Setelah keterangan dan alat bukti yang diperlukan diperoleh, keluarga berharap gelar perkara dapat dilaksanakan secara objektif untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Keluarga juga meminta adanya informasi tertulis mengenai perkembangan perkara, termasuk tindakan yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada pemohon, kendala penanganan, kebutuhan alat bukti tambahan, serta tahapan gelar perkara.
“Kepastian hukum tidak selalu berarti harus berakhir dengan penetapan tersangka. Kepastian hukum berarti laporan diperiksa secara tuntas dan statusnya ditentukan melalui prosedur yang sah. Pihak yang dilaporkan mempunyai hak untuk membela diri, sementara keluarga almarhum juga berhak memperoleh informasi dan kepastian,” ujar Jamalum.
Menurut Jamalum, penanganan perkara pada 2026 harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk ketentuan peralihan apabila terdapat perubahan regulasi yang relevan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa publikasi mengenai perkembangan perkara bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik ataupun mendorong penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Kami menghargai respons Bareskrim Polri. Harapan keluarga sekarang adalah pemeriksaan terhadap Camat Deli Tua, gelar perkara, dan penyampaian perkembangan kepada pemohon segera direalisasikan. Perjuangan hukum yang dimulai almarhum Polin Sinaga jangan berhenti hanya karena beliau telah meninggal dunia,” tutup Jamalum.
Pihak keluarga menyatakan siap mengikuti pemeriksaan tambahan, melengkapi dokumen maupun alat bukti yang diperlukan, menyerahkan dokumen ahli waris, dan menghadiri gelar perkara apabila diperlukan untuk membantu proses penanganan perkara.
Rilis ini disusun berdasarkan dokumen laporan polisi, surat panggilan, dokumen pengaduan dan tindak lanjut Bidpropam Polda Sumatera Utara, serta pemberitahuan elektronik Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri terkait Nomor LK/48/IX/2026/BARESKRIM.
Nomor konsultasi tersebut bukan merupakan laporan polisi baru, SP2HP, ataupun keputusan penetapan tersangka. Rencana pemeriksaan dan gelar perkara yang disebutkan dalam pemberitahuan juga belum merupakan keputusan mengenai kesalahan atau status hukum seseorang.
Keluarga tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi Polrestabes Medan, Polsek Deli Tua, Bidpropam Polda Sumatera Utara, Camat Deli Tua, pihak terlapor, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara.



















