Menu

Otomatis
Breaking News

Polri

Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Ekstasi

badge-check

Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Ekstasi Perbesar

Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Ekstasi

TANJUNGBALAI — Kompasnusa.net// Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Minggu (6/9) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar, yakni IWH alias Ilham (29) dan KS alias Adit (24).

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti informasi warga, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Saat transaksi berlangsung, petugas langsung meringkus kedua pelaku,” ujar AKP Yudi

Dari tangan tersangka KS, petugas menyita 8 butir pil ekstasi seberat kotor 2,61 gram yang terbungkus plastik klip dan dibalut tisu. Barang haram tersebut disergap saat hendak diserahkan langsung kepada petugas yang sedang menyamar.

Selain pil ekstasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi penangkapan, meliputi Uang tunai Rp310.000 diduga hasil transaksi narkoba, 2 unit ponsel (warna biru dan hitam) dan 2 unit sepeda motor, yakni Honda ADV warna cokelat (BK 6468 DAM) dan Honda Beat tanpa plat nomor.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial “A”. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pemasoknya masih terus kami lakukan penyelidikan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Perantau Riau Diduga Edarkan Sabu di Batang Kuis, Mamat Raup Rp300 Ribu Sehari

8 Sep 2026 - 06:56 WIB

Perantau Riau Diduga Edarkan Sabu di Batang Kuis, Mamat Raup Rp300 Ribu Sehari

Sat Binmas Polres Tanjungbalai Gelar Apel Pengarahan Bhabinkamtibmas Jajaran

8 Sep 2026 - 04:07 WIB

Sat Binmas Polres Tanjungbalai Gelar Apel Pengarahan Bhabinkamtibmas Jajaran

Polres Tanjungbalai Amankan Gereja, Pastikan Ibadah Minggu Berlangsung Aman dan Kondusif

6 Sep 2026 - 09:59 WIB

Polres Tanjungbalai Amankan Gereja, Pastikan Ibadah Minggu Berlangsung Aman dan Kondusif

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja

5 Sep 2026 - 15:20 WIB

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja

Transaksi Sabu di Rumah, Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi

4 Sep 2026 - 23:35 WIB

Transaksi Sabu di Rumah, Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi
Trending on Polri