Data Pribadi Diduga Bocor hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
Jakarta — Kompasnusa.net// Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Yudhistira, melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada PT Indah Logistik terkait dugaan kebocoran data pribadi yang berakhir pada aksi penipuan dan kerugian materi.

Somasi tersebut dilayangkan tim kuasa hukum yang terdiri dari La Isarmono, SH, CTT, Muh Nur Latif, SH, Efggo Sanata, SH, Misbah, SH, dan Anwari, SH, pada Senin (14/9/2026).
Kuasa hukum Yudhistira menduga data pribadi kliennya yang berkaitan dengan aktivitas pengiriman barang dari Banda Aceh ke Medan telah diketahui pihak lain. Data tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh oknum yang mengatasnamakan PT Indah Logistik Cargo untuk melakukan penipuan.
Ketua tim kuasa hukum, La Isarmono, mengizinkan telah melayangkan somasi ke PT Indah Logistik di Jakarta maupun Banda Aceh.
“Kebocoran data ini merupakan hal krusial karena sangat merugikan konsumen pengguna jasa pengiriman. Kami melihat ada persoalan terkait sistem keamanan dan perlindungan data konsumen,” ujar Isarmono dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Menurut Isarmono, kebocoran data dapat membuka celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pencurian data maupun tindak pidana lainnya.
Dia menilai permasalahan tersebut tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga dapat menjadi risiko bagi konsumen lain jika sistem perlindungan data tidak diperkuat.
“Ini bisa menjadi ruang bagi pelaku pencurian data dan tindak pidana lainnya. Kondisi seperti ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, serta berpotensi dialami konsumen lain,” katanya.
Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum juga menguraikan sejumlah ketentuan hukum yang menurut mereka relevan dengan dugaan kebocoran data tersebut.
Di antaranya Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur kewajiban pengontrol data pribadi untuk mencegah data pribadi diakses secara tidak sah.
Kuasa hukum menilai sebagai pengontrol data, PT Indah Logistik memiliki kewajiban menjaga data konsumen, termasuk data pada manifes maupun resi pengiriman, agar tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berhak.
Selain itu, mereka juga Merujuk Pasal 46 ayat (1) UU PDP mengenai kewajiban pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.
“Menurut kami, ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pengontrol data memiliki kewajiban melakukan pemberitahuan sesuai ketentuan peraturan-undangan. Konsumen juga harus mendapatkan informasi agar dapat mengantisipasi risiko yang mungkin timbul,” ujar Isarmono.
Tim kuasa hukum juga mengangkat permasalahan tersebut dengan Pasal 4 huruf a dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen.
Selain itu, mereka mencantumkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum sebagai salah satu dasar yang digunakan dalam somasi.
Menurut pihak kuasa hukum, dugaan kelalaian dalam menjaga data konsumen memiliki keterkaitan dengan kerugian finansial yang dialami Yudhistira setelah menjadi sasaran penipuan.
Mereka juga mencantumkan ketentuan pidana dalam UU PDP, yakni Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2), sebagai bagian dari dasar hukum yang disampaikan dalam somasi.
Isarmono menegaskan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PT Indah Logistik untuk memberikan tanggapan dan membuka ruang komunikasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan. Jika somasi ini tidak direspons dan tidak ada ruang komunikasi dengan korban, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Menurut dia, langkah hukum tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran mengenai pentingnya perlindungan data pribadi sekaligus mendorong konsumen memahami hak-haknya ketika menggunakan jasa perusahaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Indah Logistik mengenai somasi dan tudingan dugaan kebocoran data yang disampaikan tim kuasa hukum Yudhistira.
















