Wamenag RI Respons Soal The Sounds Project: Jangan Jadikan Agama Sebagai Komoditi, Imbau Masyarakat Tenang dan Kawal Proses Hukum
Jakarta//kompasnusa.net – Wakil Menteri Agama Republik Indonesia (Wamenag RI) Romo Syafii ikut angkat bicara terkait kasus dugaan penistaan agama di acara The Sounds Project pada Minggu (9/8/2026) lalu.
Menurut Romo, ekspresi tentunya memiliki batas karena itu sangat memprihatinkan jika di balik ekspresi itu justru berujung pada penistaan agama.
“Saya menyikapi dengan dugaan tegas dan serius penggunaan Surah Ad-Duha dalam aktivitas promosi minuman beralkohol di The Sounds Project. Video yang beredar menunjukkan dengan jelas adanya aktivitas tersebut,” kecam Romo di Jakarta, Rabu (12)8/2026).
Politisi Gerindra itu menyebutkan, peristiwa tersebut tentu bukan lagi sekadar persoalan kreativitas promosi.
“Saya tegaskan sekali lagi, Al-Qur’an bukan bahan hiburan, bukan gimmick pemasaran, dan bukan instrumen untuk mengejar viralitas. Ayat suci memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam dan harus dihormati,” tandasnya.
Mantan Anggota Komisi III DPR RI ini juga menyatakan, harusnya pihak penyelenggara perlu belajar dari kasus Holywings pada tahun 2022, ketika promosi minuman beralkohol menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” hingga akhirnya peristiwa tersebut berakhir pada proses hukum.
“Ini harusnya menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat,” sebut Romo.
Oleh karena itu, lanjutnya, kasus yang terjadi saat ini tidak bisa hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan pada saat itu juga. Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial.
“Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih dari itu, Romo ikut mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan.
“Kita tidak boleh kasus yang sama terulang untuk kemudian bertindak. Kasus hari ini harus menjadi pelajaran hukum untuk hari esok,” ujarnya.
Koordinator Presidium MN KAHMI ini juga mengimbau kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, agar jangan mengejar keuntungan dan viralitas semata dengan menjadikan agama sebagai komoditas.
“Dan kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan proses kepada hukum. Kita kawal bersama proses hukumnya. Intinya, tidak ada ruang untuk menistakan agama. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab. Dan kasus ini harus menjadi yang terakhir—bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” pungkas Romo.






