Ket foto: AR, diduga pelaku penipuan proyek pengadaan mengambil sejumlah uang tunai di rumah terduga korban Khairul alias Ilul di Desa Bubun Tanjung Pura, Langkat.
LANGKAT -Kompasnusa.net// Kasus penipuan bermodus iming -iming investasi proyek yang menjanjikan keuntungan mencuat di Kabupaten Langkat. Enam orang yang masih memiliki hubungan keluarga diduga menjadi korban penipuan dengan modus keuntungan dari proyek.
Akibat peristiwa tersebut mereka mengaku mengalami kerugian sekira Rp600 juta dan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum Polsek Tanjung Pura.
Informasi yang dihimpun, dugaan penipuan tersebut melibatkan seorang pria berinisial, AR, yang mengaku anak pemilik perusahaan PT SRTJ yang disebut subkontraktor dari proyek reklamasi pengeboran minyak dan gas bumi (Migas) PT EMP yang berlokasi di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura tempat AR bekerja.
Hal ini diungkapkan warga Dusun lll Bubun,
Desa Bubun, Khairul alias Ilul saat ditemui disalah satu kafe di Tanjung Pura, Selasa (11/8/2026). Atas peristiwa itu, Khairul, satu dari enam bersaudara itu mengaku mengalami kerugian sekira Rp153.500.000.
“Bukan hanya saya, kakak ipar, abang, dan kopanakan disana juga kena. Caranya sama, dia (AR) menawarkan pengadaan di proyek,
kalau di total keseluruhan uang kami sekira Rp600 juta. Dia mengaku jika perusahaan PT Sumber Rezeki Tegar Jaya itu milik dari orang tuanya (ayah),” ujar pria yang akrab disapa Pak Ilul.
Kepada wartawan, Khairul mengisahkan,
perkenalannya dengan AR bermula ketika mereka bertemu di Kantor Desa Bubun pada April 2026. Saat itu, AR membawa dokumen PT Sumber Rezeki Tegar Jaya.
Khairul kemudian menanyakan apakah ada pekerjaan yang dapat diikuti. Sehari kemudian, AR, menghubunginya saya dan menawarkan sejumlah proyek pengadaan.
Di antaranya pengadaan mobil tangki air, tangki minyak, crane, hingga kebutuhan proyek lainnya yang disebut untuk kegiatan di lokasi PT EMP di Bubun
“Saya tanya ada kerjaan? Dia jawab belum ada. Satu hari kemudian dia telepon tawarkan proyek pengadaan mobil tangki air, tangki minyak dan crane. Dia bilang untuk pengadaan di staging EMP di Bubun,” tutur Khairul.
Beberapa hari kemudian, sambung Khairul, AR kembali menghubungi dan menyampaikan adanya pengadaan crane. Untuk proyek tersebut disitu AR meminta dana Rp100 juta, namun, saat itu saya hanya menyanggupi Rp50 juta dan mentransfernya kepada AR.
“Berapa hari kemudian dia nelfon lagi, dia bilang ada pengadaan mobil tangki air, disitu saya transfer lagi Rp35 juta. Dia bilang nanti keutungan saya double. Lalu transfer ke tiga Rp12 juta,” ujar Khairul dengan menunjukan sejumlah data transferan dana, dan gambar soal pengadaan proyek kepada wartawan.
Tak berhenti di situ, Khairul menuturkan, AR juga menawarkan pengadaan lainnya dengan menunjukan foto seperti pembuatan pijakan kaki, kerangka besi, mobil hingga barang lainnya. Setiap pengiriman uang, AR, selalu datang ke rumah dan menandatangi kuitansi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari total Rp153.500.000, uang itu di kirim ke rekening AR secara bertahap dan sebagian dana diambil AR secara tunai di rumah saya.
Terakhir saya ketemu dia (AR) di tanggal 27 April 2026 di kafe Bubun, saya bersama Pak Kades. AR hanya memberikan janji.
“Di situ saya tagih, tapi dia hanya janji-janji. Dia bilang. Bapak jangan berpikir aneh-aneh. Tapi sampai sekarang tidak ada kabarnya. Proyek yang ditawarkan juga fiktif belaka,” ungkap Khairul, menirukan ucapan saat bersama keponakannya yang juga menjadi korban.
Akibat peristiwa tersebut, Khairul alias Ilul melaporkan kasus ini pada anggal 04 Juli 2026 ke Polsek Tanjung Pura dengan Laporan Polisi Nomor :LP/ B/47/ VII/ 2026/ SPKT/ Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/ Polda Sumatera Utara.
“Kami berharap dengan laporan ini pihak kepolisian dari Polsek Tanjung Pura maupun Polres Langkat bisa segera menangkap AR dan mengadili pelaku sesuai proses hukum yang berlaku,” ucap Khairul.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Ipda Nico Calvin di konfirmasi soal laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, Ia menuturkan laporan sudah di proses.
“Laporan sudah kami proses, saat ini sudah ditingkat penyidikan,” singkat Nico tanpa menjelaskan konfirmasi terkait pemanggilan terduga pelaku AR ke polsek Tanjung Pura.
Tak hanya itu, konfirmasi juga di lanjutkan kepada Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting, disoal proses penanganan laporan tersebut.
Namun hal serupa dari konfirmasi wartawan tak mendapat jawaban lengkap dari Kapolsek soal alat bukti yang disampaikan pelapor (Khairul), hingga soal pemanggilan terlapor.
“Lagi proses hukum, ngumpulkan alat bukti,” singkat Mimpin kepada wartawan. (Tgh)






