Menu

Otomatis
Breaking News

Headline

Oknum Kades di Madina Diduga Terlibat Transaksi Emas Hasil Tambang Ilegal, Polisi Diminta Usut Tuntas

badge-check

Oknum Kades di Madina Diduga Terlibat Transaksi Emas Hasil Tambang Ilegal, Polisi Diminta Usut Tuntas Perbesar

Oknum Kades di Madina Diduga Terlibat Transaksi Emas Hasil Tambang Ilegal, Polisi Diminta Usut Tuntas

MANDAILING NATAL//Kompasnusa.net– Seorang oknum kepala desa yang juga disebut menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mandailing Natal diduga terlibat dalam transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan pemantauan di salah satu lokasi tong pengolahan emas yang diduga beroperasi tanpa izin di sekitar Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut datang menggunakan sebuah mobil bersama dua orang lainnya. Di lokasi, ia diduga menyerahkan tiga keping emas kepada seorang pekerja tong pengolahan untuk ditimbang sebelum dilakukan pencatatan transaksi.

Nilai emas yang ditimbang disebut mencapai lebih dari Rp300 juta. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan asal-usul emas tersebut maupun legalitas transaksi yang berlangsung.

Saat dikonfirmasi awak media, pria yang disebut bernama Miswar itu mengaku hanya sebagai warga biasa yang diminta mengawal emas tersebut.

“Saya hanya warga Desa Sabajior yang diutus untuk mengawal emas ini. Soal siapa pemilik aslinya, saya tidak tahu,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, awak media mengaku telah menyampaikan laporan kepada Humas Polres Mandailing Natal. Menanggapi informasi tersebut, Bripka Roy Manurung menyatakan pihak kepolisian akan menindaklanjutinya.

“Terima kasih atas laporannya, hal ini akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti emas tersebut berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Namun demikian, penetapan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. (*)

 

Facebook Comments Box

Comments are closed.

Baca Juga

LPA Deli Serdang Apresiasi Lomba Kemerdekaan Rumah Qur’an Al Ramadhan

19 Aug 2026 - 14:26 WIB

LPA Deli Serdang Apresiasi Lomba Kemerdekaan Rumah Qur’an Al Ramadhan

Terpilih Aklamasi, Teguh Surya Mukti Ajak Seluruh Kader Bersatu Besarkan Pemuda Pancasila

19 Jul 2026 - 13:00 WIB

Terpilih Aklamasi, Teguh Surya Mukti Ajak Seluruh Kader Bersatu Besarkan Pemuda Pancasila

IWO Deli Serdang Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial

15 Jul 2026 - 08:45 WIB

IWO Deli Serdang Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

9 Jul 2026 - 16:29 WIB

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

Ahli Waris Tanah Suguhan Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan Citralad Tanjung Morawa

19 May 2026 - 15:08 WIB

Ahli Waris Tanah Suguhan Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan Citralad Tanjung Morawa
Trending on Headline