Batu Bara//Kompasnusa.net-
Persoalan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian.Kamis. (02/07/2026).
Hasil penelusuran Tim menemukan sejumlah pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintahan desa diduga kerap tidak berada di kantor pada jam kerja tanpa kejelasan agenda kedinasan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap disiplin ASN.
Padahal, kedisiplinan aparatur merupakan salah satu indikator utama dalam menjamin pelayanan publik berjalan optimal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dalam penelusuran yang dilakukan, Tim mendatangi sejumlah kantor OPD di Kabupaten Batu Bara. Terlihat jelas, di Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag), Kepala Bidang Perindustrian tidak berada di tempat ketika hendak dikonfirmasi soal peranan masyarakat untuk bekerja di perindustrian.
Sejumlah pegawai mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan pejabat tersebut.
“Kabid Perindustrian tidak tahu bang, belum masuk, belum tahu juga masuk atau tidak,” ujar salah seorang pegawai kepada Tim.
Kondisi itu dinilai ironis Sebab pejabat yang memiliki tanggung jawab terhadap pembinaan disiplin ASN justru sulit ditemui pada jam kerja, sementara pegawai di lingkungan kantor tidak dapat memastikan keberadaannya.
Penelusuran Tim juga mengarah ke Kantor Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram. Saat itu, perangkat desa menyampaikan bahwa Penjabat Kepala Desa sedang mengikuti rapat di Lima Puluh.
Namun, hasil investigasi lanjutan tidak menemukan adanya agenda rapat kepala desa di wilayah Lima Puluh maupun di Kecamatan Tanjung Tiram pada Rabu (1/7/2026), sehingga informasi tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Rangkaian temuan di sejumlah instansi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan kedisiplinan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Pengawasan yang lemah berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Masyarakat kini menanti langkah Bupati Batu Bara, Dr. Baharuddin Siagian, untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
Penegakan aturan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap ASN yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan,Tim masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Bidang Perindustrian Disperindag,
Pj. Kades Bagan Dalam, serta Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dari itu, Ruang hak jawab akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan fakta untuk dikonsumsi publik.
(Ret tim)






