Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Sidang Kedua Praperadilan di PN Sibuhuan, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Putusan PT Medan Soal Status Lahan

badge-check


					Sidang Kedua Praperadilan di PN Sibuhuan, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Putusan PT Medan Soal Status Lahan Perbesar

Sibuhuan — Kompasnusa.net// Sidang lanjutan praperadilan terkait kasus dugaan pencurian buah sawit yang ditangani Satreskrim Polres Padang Lawas kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa (21/4/2026).

Perkara ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap tiga orang berinisial Ag, IS, dan AS, yang sebelumnya diamankan atas dugaan pencurian buah sawit pada 16 Maret 2026.

Dalam sidang kedua tersebut, tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, didampingi Swandi Siregar, SH, dan Pangondian Nasution, SH, menghadirkan sejumlah bukti penting. Salah satunya adalah putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan bahwa PT Barapala tidak sah sebagai pemilik lahan yang menjadi objek perkara.

Usai persidangan, Mardan Hanafi Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan delapan alat bukti kepada hakim tunggal PN Sibuhuan, Neke Rumondang Malau.

“Kami telah mengajukan delapan bukti dalam sidang praperadilan ini. Salah satu yang krusial adalah putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan ketidakabsahan PT Barapala sebagai pemilik lahan di lokasi yang dipersoalkan,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, bukti tersebut menjadi dasar penting dalam menguji legalitas penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, mengingat status kepemilikan lahan masih diperdebatkan.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon.

Facebook Comments Box

Baca Juga

Dukung Talenta Digital Muda, Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan Langsung dari Wali Kota Medan

10 May 2026 - 14:24 WIB

Respon Cepat 110, Polsek Gebang Ciduk Diduga Pengedar Sabu

10 May 2026 - 14:17 WIB

SINERGI HUTAMA KARYA BERSAMA KEJAGUN, KEMENTERIAN DAN PEMDA PERCEPAT PEMBEBASAN LAHAN JALAN TOL DI SUMATRA SELATAN

9 May 2026 - 13:24 WIB

Menuju Indonesia Emas 2045: Kasat Lantas Samosir Tanamkan Disiplin Lalu Lintas pada Generasi Muda di SMA Negeri 1 Palipi

8 May 2026 - 15:50 WIB

UMKM Pelindo Regional 1 Ikut Serta di Bazar Medan Coding Competition 2026

8 May 2026 - 15:33 WIB

Trending on News