Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan

badge-check


					GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan Perbesar

GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan

JAKARTA-Kompasnusa.net// 26 Juli 2026 – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, terkait penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PP GPA mendesak manajemen PT PP (Persero) Tbk untuk menyelaraskan kebijakan internalnya dengan komitmen pemerintah pusat yang menjamin tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam agenda restrukturisasi BUMN Karya.
Sekretaris Jenderal PP GPA, H. Saibal Putra, menegaskan bahwa instruksi dari Kepala BP BUMN sudah sangat jelas. Program streamlining atau penciutan entitas BUMN yang ditargetkan tuntas pada tahun 2026 wajib difokuskan pada efisiensi proses bisnis dan penghapusan transaksi berlapis, bukan dengan mengurangi jumlah tenaga kerja.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria sudah bersikap terang benderang tidak ingin ada rakyat yang dizalimi lewat PHK massal di tubuh BUMN. Kami di jajaran pemuda Al Washliyah akan mengawal ketat hal ini. PT PP harus fokus mencari proyek-proyek produktif baru dan merapikan struktur keuangannya bersama Himbara, bukannya mengambil jalan pintas dengan merumahkan karyawan,” ujar Saibal Putra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Saibal juga mengingatkan dengan keras agar manajemen PT PP tidak mencari kambing hitam atas dampak dari kegagalan strategi masa lalu.

“Jangan karena kesalahan manajemen PT PP dalam pengambilan keputusan strategi perusahaan terdahulu terutama dalam hal pengembangan strategi bisnis yang keliru dan berujung merugikan perusahaan milik negara kemudian karyawan yang dipersalahkan. Jangan jadikan hal ini alasan untuk melakukan pengurangan karyawan tetap. Karyawan adalah aset berharga perusahaan yang harus dilindungi, bukan tumbal dari salah urus manajemen,” tegas Saibal Putra.

Terkait hal tersebut, PP Gerakan Pemuda Al Washliyah mengeluarkan tiga poin penegasan utama:
• Kawal Komitmen Kepala BP BUMN: PP GPA memegang teguh pernyataan Dony Oskaria bahwa seluruh karyawan tidak akan dikurangi dan akan dialihkan ke perusahaan hasil konsolidasi. PT PP beserta anak usahanya wajib mematuhi garis kebijakan tersebut dan tidak melakukan PHK sepihak secara sembunyi-sembunyi.
• Fokus Efisiensi Keuangan, Bukan Pemangkasan SDM: Restrukturisasi BUMN Karya saat ini memasuki fase final dengan dukungan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memulihkan fundamental keuangan. Berdasarkan perhitungan, beban biaya tenaga kerja jauh lebih kecil dibanding potensi penghematan transaksi korporasi yang mencapai Rp50 triliun. Oleh karena itu, pekerja tidak boleh dijadikan korban akibat inefisiensi manajemen.
• Realokasi ke Lini Bisnis Inti:
Sesuai arahan Danantara, jika ada subholding atau anak usaha PT PP yang dirampingkan, para karyawan harus diserap dan diredistribusikan ke dalam tiga lini bisnis utama, yaitu konstruksi bangunan (building), infrastruktur, serta engineering procurement and construction (EPC).
Lebih lanjut, Saibal Putra mengingatkan manajemen PT PP bahwa jika ada langkah di luar garis kebijakan penataan yang digariskan pemerintah, maka segala prosedur pemutusan kontrak kerja harus tunduk pada hukum positif ketenagakerjaan secara ketat.
Manajemen wajib mematuhi secara penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Hak-hak normatif pekerja seperti Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) tidak boleh dikurangi sedikit pun.
PP GPA berharap PT PP dapat menjadi contoh pembenahan korporasi yang humanis dan profesional, sejalan dengan visi besar pemerintah dalam memperkuat sektor infrastruktur nasional tanpa mengabaikan kesejahteraan para pekerjanya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

RSUD Zulkarnain Batu Bara Apresiasi HUT IPeKB ke-19, Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

27 July 2026 - 13:49 WIB

NasDem : Hentikan Sikap Arogansi Gubernur Sumut

27 July 2026 - 13:05 WIB

Gerakan Pemuda Al-Washliyah Aceh Ajak Masyarakat Dukung Kapolda Perangi Peredaran Narkoba

27 July 2026 - 03:37 WIB

PP Gerakan Pemuda Al-Washliyah Desak Kapolda Bali dan Kapolres Tabanan Usut Tuntas Kasus Main Hakim Sendiri di Baturiti

26 July 2026 - 14:51 WIB

Dinsos PPPA Batu Bara Peringati HAN Ke-42, Wujudkan Lingkungan Aman, Lindungi Hak Generasi Penerus Bangsa

26 July 2026 - 03:23 WIB

Trending on News