Gerakan Pemuda Al Washliyah: Hotman Paris Jangan Adu Domba Presiden Prabowo dengan Polri
JAKARTA – Kompasnusa.net// Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah, Aminullah Siagian, mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang menyebut penyelidikan serta penyertaan aset dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febri Andriansyah harus mendapat izin Presiden.
Menurut Aminullah, pernyataan tersebut tidak memiliki landasan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sehingga memungkinkan tersebarnya opini masyarakat.
Aminullah menegaskan, kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan maupun tindakan hukum lainnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum, bukan atas izin dasar Presiden.
Ia juga menyebut perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi semakin mempertegas kewenangan penyidik dalam menjalankan proses penegakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Jangan membangun narasi yang tidak memiliki pijakan hukum. Pernyataan seperti itu hanya menciptakan kegaduhan dan membingungkan masyarakat,” tegas Aminullah, Minggu (19/7).
Menurut Aminullah, narasi yang disampaikan Hotman Paris berpotensi memunculkan persepsi seolah-olah Presiden Prabowo Subianto memiliki kemampuan mencampuri proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ia menilai narasi tersebut justru berpotensi mengadu domba hubungan antara Presiden dan institusi Polri.
“Kami menilai pernyataan itu hanya membuat kutipan yang tidak perlu. Jangan menggiring opini seolah-olah Presiden berada di balik setiap tindakan penyidik. Itu justru berpotensi mengadu domba Presiden Prabowo dengan Polri dan mencederai kepercayaan terhadap penegakan hukum independensi,” katanya.
Aminullah mendesak Hotman Paris segera menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi kepada publik atas pernyataan tersebut agar tidak semakin menimbulkan polemik.
Lebih lanjut, Aminullah mengatakan apabila pernyataan serupa terus disampaikan dan mengandung ketentuan pidana, termasuk ketentuan mengenai penyebaran informasi yang tidak benar sebagaimana diatur dalam peraturan-undangan, maka pimpinan pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah meminta aparat penegak hukum melakukan kajian secara tujuan dan persetujuannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu kami meminta aparat bertindak profesional dan objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu,” tutupnya.






