Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Diduga Terjadi Kekeliruan Alamat Sertifikat SHM di Perbatasan Desa Ujung Batu II dan Ujung Batu IV, Warga Minta BPN Lakukan Evaluasi

badge-check


					Diduga Terjadi Kekeliruan Alamat Sertifikat SHM di Perbatasan Desa Ujung Batu II dan Ujung Batu IV, Warga Minta BPN Lakukan Evaluasi Perbesar

Diduga Terjadi Kekeliruan Alamat Sertifikat SHM di Perbatasan Desa Ujung Batu II dan Ujung Batu IV, Warga Minta BPN Lakukan Evaluasi

Padang Lawas – Kompasnusa.net// Dugaan kekeliruan pencantuman alamat dalam sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perbatasan Desa Ujung Batu II dan Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, menjadi perhatian masyarakat setempat. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih memicu polemik.

Permasalahan itu diduga berkaitan dengan penerbitan sertifikat melalui Program Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 2005. Sejumlah sertifikat disebut mencantumkan alamat di Desa Ujung Batu IV, sementara objek tanah yang tercantum diduga berada di wilayah administrasi Desa Ujung Batu II.

Kepala Desa Ujung Batu II, Heksantya Nurul Huda, S.P., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2026), mengatakan persoalan tersebut diperkirakan mencakup lahan garapan masyarakat seluas sekitar 200 hektare yang berada di kawasan perbatasan kedua desa.

Menurutnya, sebagian besar bidang tanah tersebut telah memiliki SHM yang diterbitkan melalui program PRONA oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan pada tahun 2005. Namun, dalam praktiknya ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara alamat yang tercantum di sertifikat dengan letak objek tanah.

“Permasalahan yang kami temukan adalah adanya sertifikat dengan alamat Desa Ujung Batu IV, sementara lokasi objek tanah berada di wilayah Desa Ujung Batu II. Hal inilah yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat,” ujar Heksantya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera mendapat perhatian dari instansi pertanahan agar tidak terus menimbulkan kebingungan maupun potensi sengketa di kemudian hari.

Senada dengan itu, Kepala Desa Ujung Batu IV, Elvi Sutianti, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa persoalan dugaan ketidaksesuaian alamat sertifikat tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Menurutnya, pemerintah desa juga beberapa kali menerima laporan dari masyarakat terkait adanya sertifikat yang objek lahannya dinilai belum jelas keberadaannya atau diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Permasalahan sertifikat SHM yang diduga salah alamat ini sudah lama terjadi. Bahkan ada laporan masyarakat mengenai sertifikat yang objek lahannya tidak jelas atau diduga bersifat fiktif. Karena itu kami berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak berwenang,” kata Elvi.

Ia memperkirakan terdapat sekitar 150 hektare lahan yang perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut karena diduga berkaitan dengan persoalan administrasi tersebut.

Meski hingga saat ini belum ada gugatan perdata yang diajukan, kedua kepala desa berharap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Lawas dapat melakukan penelitian, verifikasi lapangan, serta evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersoalkan.

Mereka juga mengingatkan bahwa telah diterbitkan dokumen penetapan tapal batas oleh Kementerian Transmigrasi pada Januari 2008 yang dapat dijadikan salah satu acuan dalam memastikan batas administrasi antara Desa Ujung Batu II dan Desa Ujung Batu IV.

Dengan adanya klarifikasi serta evaluasi dari instansi terkait, diharapkan kepastian hukum atas status dan letak objek tanah dapat terwujud sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

LPA Deli Serdang Apresiasi Warga, Desak Penutupan Panti Asuhan Di Labuhan Deli

24 July 2026 - 15:52 WIB

Didampingi LBH, LSM GAMPKER Penuhi Panggilan Polres Asahan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOSP

24 July 2026 - 14:08 WIB

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026.

24 July 2026 - 12:50 WIB

Komisi VI DPR RI Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa, Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Pembangunan Koridor Strategis

24 July 2026 - 09:58 WIB

GMP Sumut Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tender Proyek Turap Dan Talud Nias

24 July 2026 - 08:45 WIB

Trending on News