Batu Bara//Kompasnusa.net-
Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian diminta segera mencopot jabatan Pj. Kepala Desa (Kades) Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Aminah. S.Keb yang Diduga jarang masuk kantor, Kabupaten Batu Bara. Rabu, (01/07/2026).
Tentang kedisiplinan Pj. Kades Bagan Dalam sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan diduga melanggar undang-undang tersebut.
Dalam UU itu, diharapkan ASN dapat bekerja secara profesional, akuntabel, dan berintegritas terutama melayani masyarakat.
Anehnya, salah seorang perangkat desa mengaku menjabat sebagai Kepala Urusan (KAUR) diduga memberikan pernyataan Hoax.
“Ibu Kades tidak ada pak, lagi menghadiri rapat di Lima Puluh dan gak tahu masuk atau tidak,” jawab salah seorang perangkat Desa.
Tidak sampai disitu, awak media terus menelusuri keberadaan kegiatan rapat yang disebut KAUR dan menggali informasi kepada sejumlah Kades Kecamatan Tanjung Tiram mengatakan bahwa, tidak ada rapat di Lima Puluh seperti yang dikatakan KAUR.
Dari keterangan ini, awak media menduga, ketidakhadiran Pj Kades dengan sengaja ditutupi oleh perangkat yang terus mengatakan “ada rapat” ketika Pj. Kades tidak berada ditempat guna mengelabui wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalis.
Selain itu, Awak media menduga, hilangnya ke pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara terhadap kinerja Pemdes Desa Bagan Dalam.
Dari ketidakdisiplinan Aminah, S.Keb, tim pewarta tidak memperoleh informasi terkait Realisasi uang negara bersumber APBDes 2025 sesuai tanggungjawab sebagai pemangku anggaran dibawah kepemimpinannya.
Untuk tidak ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, tim pewarta akan terus menggunakan sosial kontrol dan berupaya mengkonfirmasi Pj. Kades Bagan Dalam.
(Red tim)






