Didampingi LBH, LSM GAMPKER Penuhi Panggilan Polres Asahan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOSP
ASAHAN – Kompasnusa.net// Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (LSM GAMPKER) memenuhi panggilan klarifikasi dari Kepolisian Resor Asahan terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Ketua Umum LSM GAMPKER, Andri S.P, datang didampingi kuasa hukum dari LBH Panglima Hukum pada Kamis (24/7/2026).
Andri mengatakan, laporan tersebut berawal dari hasil investigasi LSM GAMPKER terkait pengelolaan dana BOSP di sejumlah sekolah di Kabupaten Asahan. Pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat Permohonan Informasi Publik (KIP) kepada pihak kepala sekolah untuk meminta klarifikasi penggunaan anggaran.
“Sebagai social control, kita sudah menyampaikan permohonan informasi publik kepada pihak kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana BOSP. Namun surat yang kita sampaikan tidak direspons dan tidak digubris sama sekali,” ujar Andri usai memenuhi panggilan polisi.
Menurutnya, sikap tidak transparan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan untuk menutupi pengelolaan anggaran.
“Karena kepala sekolah terkesan takut untuk dipertanyakan soal penggunaan dana BOSP, maka kami meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Asahan untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Andri menjelaskan, laporan resmi LSM GAMPKER telah disampaikan melalui surat Nomor: 0341/SP-LP/DPP GAMPKER/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Asahan dengan surat undangan klarifikasi Nomor: B/1864/VII/2026/Reskrim.
Sementara itu, Kuasa Hukum LSM GAMPKER dari LBH Panglima Hukum, Muhammad Yogi, S.H., membenarkan pendampingan tersebut.
“Hari ini saya sebagai kuasa hukum dari LSM GAMPKER hadir untuk mendampingi guna memenuhi panggilan dari Polres Asahan. Saya mengapresiasi kinerja Polres Asahan yang telah bertindak cepat dan efektif dalam menyikapi laporan tersebut,” ungkap Yogi.
Di akhir keterangannya, Yogi menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kita sangat menyayangkan jika ternyata benar adanya dugaan kepala sekolah sebagai pengelola anggaran dana BOSP mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan adanya perbuatan melawan hukum. Sebagai LBH, kami siap menjunjung tinggi penegakan supremasi hukum,” tegasnya. (AH)






