Gerak Cepat Berantas Penyalahguna Narkoba SatresNarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Orang Pelaku
Tanjungbalai – Kompasnusa.net// Berdasarkan Laporan masyarakat kepada Polres Tanjung Balai tanggal 19 Juni 2026 tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, kanit I beserta tim opsnal gerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan matang kanit I dan tim opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda an. VWS Alias Vi yang sedang berdiri di pinggir Jln. S. Parman Kel. Tb kota II Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai menunggu pembeli shabu.
Selanjutnya pada saat di lakukan penangkapan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dengan total “berat kotor 0,95 (nol koma sembilan lima) gram” di temukan petugas di atas tanah tepat di hadapan VWS Alias Vi yang dibuang oleh Vi karena melihat kedatangan petugas.
Kemudian petugas bertanya dari mana dia mendapatkan barang bukti narkotika tersebut lalu VWS Alias Vi menjawab bahwa dia mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang laki laki bernama M. HB Alias Ko Alias Og.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki2 an. M. HB Alias Ko Alias Og di Jln. Rambutan Lk. II Kel Tb Kota II kec. Tanjung balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya milik M. HB Alias Ko Alias Og yang di saksikan oleh Kepling setempat dan petugas menemukan, 1 ball plastik klip transparan ukuran kecil, satu buah pipet yang di runcingkan di temukan petugas di atas tumpukan baju di dapur rumah M.HB Alias Ko Alias Og. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru di temukan petugas di atas meja ruang tamu milik M. HB Alias Ko Alias Og kemudian petugas bertanya milik siapa semua barang bukti yang di temukan lalu VWS Alias Vi dan M. HB Alias Ko Alias Og menjawab semua barang bukti yang di temukan adalah milik mereka.
selanjutnya petugas bertanya dari mana M.HB alias koalias og mendapat barang bukti narkotika tersebut lalu M.HB Alias Ko Alias Og menjawab bahwa mendapat barang tersebut dari seorang berinisial “G” (dalam Lidik).
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah,SH,.M.Psi melalui kasi Humas Polres IPDa Ruslan,S.IP menerangkan, bahwa hasil Riksa awal bahwa ada BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi dan Ket Tsk terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, terangnya.






