Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Diduga Melanggar Qanun, SK Pergantian Sekdes Desa Lawe Pinis Dipertanyakan

badge-check


					Diduga Melanggar Qanun, SK Pergantian Sekdes Desa Lawe Pinis Dipertanyakan Perbesar

Diduga Melanggar Qanun, SK Pergantian Sekdes Desa Lawe Pinis Dipertanyakan

Aceh Tenggara — Kompasnusa.net// Seorang oknum Penghulu Kute (Kepala Desa) di Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial SD diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) yang menuai kontroversi.

SK tersebut berkaitan dengan pemberhentian Sekdes lama berinisial MZ (Marjeki) dan pengangkatan Sekdes baru atas nama Julpila Hadi Pamada. Keputusan itu disebut diterbitkan pada 25 Mei 2026.

Dalam dokumen yang beredar, SK Nomor: 141/50/K-LP/DH/Agara/2026 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa Lawe Pinis ditandatangani oleh Kepala Desa. Namun, proses penerbitannya dipersoalkan karena diduga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Kute.

Pihak yang keberatan menilai keputusan tersebut hanya didasarkan pada berita acara musyawarah yang melibatkan kepala desa bersama Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) dan sebagian perangkat desa, tanpa adanya surat rekomendasi dari camat maupun persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas keputusan tersebut, Marjeki yang mengaku masih sebagai Sekdes yang sah secara hukum menyampaikan surat keberatan kepada Camat Darul Hasanah dan ditembuskan kepada Bupati Aceh Tenggara pada 26 Mei 2026. Dalam surat itu, ia meminta agar proses pemberhentiannya ditinjau kembali.

“Surat keberatan sudah saya layangkan ke Camat Darul Hasanah dan bahkan ke Bapak Bupati, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” ujar Marjeki kepada awak media, Kamis (18/6/2026).

Sementara itu, Camat Darul Hasanah, Hayadun, membenarkan telah menerima surat keberatan tersebut. Ia juga menyatakan belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian maupun pengangkatan Sekdes Desa Lawe Pinis.

“Rekomendasi tidak ada. Sementara SK dan surat keberatan itu sudah saya terima, namun surat tersebut masih saya teliti dan akan saya koordinasikan dengan bagian tata pemerintahan di kabupaten,” kata Hayadun.

Saat ditanya terkait kemungkinan pembatalan SK pengangkatan Sekdes baru, Camat menyatakan masih melakukan penelaahan dan koordinasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Lawe Pinis terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SK tersebut. (Lan)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Percut Sei Tuan Cetak PAD Rp.63 Miliar, Bupati Asri Ludin Serahkan Upah Pungut dan Tegaskan Pelayanan Bebas Pungli

10 July 2026 - 13:58 WIB

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Danlanal TBA

10 July 2026 - 11:15 WIB

Peran Nyata DPRD! Dahnil Ginting Dampingi Bupati Serahkan Beragam Bantuan di Percut Sei Tuan

10 July 2026 - 11:08 WIB

Kelangkaan BBM Lumpuhkan Pelayanan SPBU di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

10 July 2026 - 10:47 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Di Belawan, Libatkan 143 Lingkungan Dari 6 Kelurahan

10 July 2026 - 09:40 WIB

Trending on News