Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Batu Bara

Berkas Masih Tahap Administrasi, Polres Batu Bara Bantah Informasi Pemanggilan Terlapor

badge-check


					Berkas Masih Tahap Administrasi, Polres Batu Bara Bantah Informasi Pemanggilan Terlapor Perbesar

Berkas Masih Tahap Administrasi, Polres Batu Bara Bantah Informasi Pemanggilan Terlapor

BATU BARA – Kompasnusa.net//  Satreskrim Polres Batu Bara memberikan klarifikasi dan membantah informasi yang sebelumnya beredar melalui pemberitaan salah satu media online, Mistarxx dan Batarxxx terkait adanya pemanggilan terhadap pihak terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berkaitan dengan konten podcast.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani melalui Kanit Tipidter Ipda Rizal menegaskan bahwa informasi yang menyebut pihak kepolisian telah menyampaikan pernyataan mengenai pemanggilan tersebut tidak sesuai dengan keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Tipidter Ipda Rizal saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026) sekira pukul 15.32 WIB.

Dalam keterangannya, Ipda Rizal membantah adanya pernyataan resmi dari pihaknya sebagaimana dimuat dalam pemberitaan yang beredar.

“Berita itu berita salah, tidak ada kami menyampaikan statement tersebut. Untuk berkasnya masih di bagian administrasi,” tegas Ipda Rizal kepada wartawan.

Sebelumnya, beredar pemberitaan di Media Online Mistarxx dan Batarxxx yang menyebut Satreskrim Polres Batu Bara telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 juncto Pasal 441.

Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial M.AB dan seorang laki-laki berinisial SA alias S. Keduanya dikaitkan dengan laporan pengaduan yang diajukan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara pada Rabu, 10 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang termuat dalam laporan pengaduan tersebut, pelapor mengaku pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB melihat dan mendengar tayangan podcast pada akun YouTube bertajuk “LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku”.

Menurut laporan pelapor, dalam tayangan podcast tersebut terdapat penyampaian informasi yang menyebut Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Selain itu, terdapat pula narasi yang mengaitkan meninggalnya seorang tahanan dengan dugaan tindak kekerasan di dalam lapas serta disebut disaksikan oleh petugas lapas.

Namun demikian, pihak Satreskrim Polres Batu Bara melalui Kanit Tipidter menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi sebagaimana yang diberitakan sebelumnya terkait pemanggilan terhadap pihak terlapor. Proses penanganan perkara disebut masih berada pada tahap administrasi.

Polres Batu Bara juga menekankan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai mekanisme dan keterangan resmi dari penyidik yang menangani.

Sebagai ketua DPC PJI-DEMOKRASI Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, Spd, juga berharap kepada para awak media hendaknya bijak dalam menjalankan tugasnya, jangan buat berita Hoax yg tujuannya asal Bapak senang

Karena berita tanpa sumber sama dengan kebohongan yg menunggu penyebarannya, ibarat menyebarkan hoax sama dengan menanam keresahan, perpecahan, dan bisa berujung jerat hukum tambah Mariati.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Dinsos PPPA Batu Bara Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan 

26 June 2026 - 08:41 WIB

Ketua Tunas Muda Gemkara, Dukungan Penuh Rencana RDP Lapas Labuhan Ruku

18 June 2026 - 01:18 WIB

Bupati Batu Bara Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 4, Doakan Seluruh Jemaah Menjadi Haji Mabrur

6 June 2026 - 14:14 WIB

Bangkit untuk Indonesia Maju, Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Harkitnas Ke-118 Penuh Semangat Nasionalisme

20 May 2026 - 04:44 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Resmi Buka MTQ ke-XIX Tingkat Kabupaten

14 May 2026 - 07:01 WIB

Trending on Batu Bara