Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Headline

Siomay Diduga Basi, Kasus MBG Di SMPN 1 Pantai Labu Disorot: LPA Desak SPPG Kubah Sentang Disuspend

badge-check


					Siomay Diduga Basi, Kasus MBG Di SMPN 1 Pantai Labu Disorot: LPA Desak SPPG Kubah Sentang Disuspend Perbesar

Pantai Labu//kompasnusa.net – Peristiwa dalam kegiatan MBG di SMP Negeri 1 Pantai Labu pada Kamis, 30 April 2026 kini menjadi sorotan luas.

Insiden ini mencuat ke publik setelah siswa menerima makanan basah berupa siomay dan potongan telur rebus yang diduga dalam kondisi tidak layak konsumsi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele.

“Gegara siomay yang diduga basi, kita melihat ada persoalan serius dalam sistem distribusi makanan untuk anak. Ini bukan hanya soal menu, tapi soal keselamatan,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, siomay yang dibagikan kepada siswa merupakan jenis makanan basah yang sangat rentan terhadap penurunan kualitas jika tidak dikelola dengan standar keamanan pangan yang ketat. Saat makanan dibuka, sejumlah siswa menolak karena diduga tidak layak, bahkan membuangnya di lingkungan sekolah. Kejadian ini kemudian viral dan memicu perhatian publik.

Lebih lanjut, LPA menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, di mana makanan yang diberikan tidak sejalan dengan informasi bahwa sekolah hanya menerima makanan kering, namun yang didistribusikan justru makanan basah.

Tidak hanya itu, distribusi makanan juga disebut tidak menggunakan wadah ompreng standar, melainkan menggunakan styrofoam, yang dinilai tidak memenuhi prinsip keamanan dan kelayakan distribusi makanan bagi anak.

“Siomay itu makanan basah yang sensitif. Kalau tidak ditangani dengan benar, sangat berisiko. Ditambah lagi penggunaan styrofoam dan dugaan ketidaksesuaian dengan MoU, ini menunjukkan adanya kelalaian yang serius,” lanjut Junaidi.

Atas peristiwa ini, LPA Deli Serdang secara tegas mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mensuspend SPPG tersebut.

LPA juga mengingatkan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap setiap makanan yang diterima siswa.

“Sekolah tidak boleh hanya menerima dan membagikan. Harus ada kontrol terhadap kelayakan makanan sebelum dikonsumsi anak. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

LPA Deli Serdang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Keselamatan anak adalah batas merah. Gegara satu siomay saja, kita tidak boleh lengah.”tandasnya

Facebook Comments Box

Baca Juga

Oknum Kades di Madina Diduga Terlibat Transaksi Emas Hasil Tambang Ilegal, Polisi Diminta Usut Tuntas

22 July 2026 - 11:42 WIB

Terpilih Aklamasi, Teguh Surya Mukti Ajak Seluruh Kader Bersatu Besarkan Pemuda Pancasila

19 July 2026 - 13:00 WIB

IWO Deli Serdang Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial

15 July 2026 - 08:45 WIB

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

9 July 2026 - 16:29 WIB

Ahli Waris Tanah Suguhan Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan Citralad Tanjung Morawa

19 May 2026 - 15:08 WIB

Trending on Headline