Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Pariwisata

Diduga Selingkuh Berujung Nyawa Melayang

badge-check


					Diduga Selingkuh Berujung Nyawa Melayang Perbesar

Diduga Selingkuh Berujung Nyawa Melayang

 

Langkat-kompasnusa.net| Tindakan kriminal acap kali terjadi dilakukan oleh orang-orang yang instant mendapatkan sesuatu hal. Kali ini diduga dilatar belakangi motif asmara. Polsek Kuala jajaran Polres Langkat menangkap pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap seorang pria berinisial G. Bangun (45) warga Dusun Tanjung Selamat B Desa Serapit, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat. Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, SE, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Samuel Den Martin Siahaan, SH, MH, kepada awak media, Kamis (26/2/26) mengungkapkan, pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia terjadi pada hari Rabu 25 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib, TKP Dusun Tanjung Selamat B, Desa Serapit, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat. Berawal dari korban BRS Alias Bobi warga Dusun Tanjung Keriahan, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat tertangkap basah diduga melakukan perselingkuhan terhadap istri pelaku bernama S. Br.Sitepu disalah satu perladangan kebun sawit. Mengetahui korban melakukan perselingkuhan terhadap istri pelaku, terjadi percekcokan antara pelaku dengan korban dan terjadinya perkelahian antara pelaku dan korban, pelaku melakukan pembacokan dengan menggunakan parang kepada korban dengan membabibuta kearah kepala dan badan korban, selanjutnya korban berlari ke arah jalan lalu korban jatuh dan pelaku langsung mengejar korban setelah itu pelaku kembali membacok korban dengan membabibuta. Korban mengalami luka bacok di kepala belakang sebelah kanan, “ujar IPDA Samuel Den Martin Siahaan, SH, MH.

 

IPDA Samuel Den Martin Siahaan, SH, MH menambahkan, pelaku ditangkap pada hari Rabu 25 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tanjung Selamat B, Desa Serapit, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat terdapat info terkait penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

 

“Pelaku kita amankan di rumah pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu bilah parang bergagangkan karet ban berwarna hitam kita amankan ke Mapolsek Kuala, dan pelaku ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 458 ayat 1 subs Pasal 466 ayat 3 UU No 1, Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Sementara korban kita bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi, ” ujarnya. (tp110)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Temukan Tanaman Ganja, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku

18 May 2026 - 13:11 WIB

Blokir Nomor Wartawan, Ketua P2SP Revitalisasi SMPN 6 Percut Sei Tuan Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut

18 May 2026 - 08:01 WIB

Dugaan Permasalahan Pengelolaan Dana BOS di SDN 104232 Tanjung Morawa Jadi Sorotan

14 May 2026 - 09:00 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Tata Kelola di SDN 101894 Bangun Sari Baru Jadi Sorotan

13 May 2026 - 12:30 WIB

Rumah Warga Dibobol, Pelaku Diduga Sudah Diketahui Namun Belum Ditangkap, Warga Huta 9 Resah

12 May 2026 - 00:54 WIB

Trending on Pariwisata