Menu

Otomatis
Breaking News

Organisasi

IPMPK Desak Kejati Usut Dugaan Pelanggaran di PT Socfin Indonesia

badge-check

IPMPK Desak Kejati Usut Dugaan Pelanggaran di PT Socfin Indonesia Perbesar

Medan- Kompasnusa.net// Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (IPMPK) Kota Medan menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Socfin Indonesia Perkebunan Negeri Lama yang berlokasi di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Rabu, 19/11/2025.

Sabar Kombih, Ketua Umum IPMPK, menilai bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan izin usaha, tidak memiliki dokumen AMDAL, serta tidak menjalankan kewajiban penyediaan kebun plasma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

“Selain itu, kami juga menduga adanya ketidaksesuaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dilaporkan, sehingga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Sabar Kombih.

IPMPK juga menyoroti penyelenggaraan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya ditujukan untuk sekitar masyarakat, namun dinilai tidak transparan dan tidak dirasakan manfaatnya.

Atas dasar itu, IPMPK mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan audit investigatif dan forensik terhadap beberapa indikasi pelanggaran, termasuk pemeriksaan dokumen pembayaran PBB Perkebunan, verifikasi terkait ketiadaan kebun plasma, audit laporan pertanggungjawaban CSR, pemeriksaan dokumen pajak perusahaan dan kendaraan angkut, serta pemeriksaan SITU, AMDAL, IMB, NPPKP, dan limbah B3.

IPMPK juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Socfin Indonesia Perkebunan Negeri Lama, DPRD Sumatera Utara untuk menjadwalkan rapat dengan pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran izin dan tanggung jawab sosial, serta pihak perusahaan agar menyerahkan seluruh laporan PBB Perkebunan, laporan CSR, serta dokumen AMDAL sesuai aturan keterbukaan informasi publik.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, IPMPK meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Imam S)

Facebook Comments Box

Comments are closed.

Baca Juga

Dana Desa Padang Lawas Diduga Jadi Bancakan Lewat Bimtek, FMPK-SU Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyimpangan

4 Sep 2026 - 01:41 WIB

Dana Desa Padang Lawas Diduga Jadi Bancakan Lewat Bimtek, FMPK-SU Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyimpangan

LPA Deli Serdang Apresiasi Respons Cepat Dan Pelayanan Prima LPSK RI dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

3 Sep 2026 - 17:07 WIB

LPA Deli Serdang Apresiasi Respons Cepat Dan Pelayanan Prima LPSK RI dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

GAM-SU Demo di Polda Sumut, Desak Kapolda Copot Kasat Reskrim Polres Tapsel Terkait Dugaan Backing Perambah Hutan

3 Sep 2026 - 10:44 WIB

GAM-SU Demo di Polda Sumut, Desak Kapolda Copot Kasat Reskrim Polres Tapsel Terkait Dugaan Backing Perambah Hutan

Pabrik PT EPYAP Di Sei Mangkei, Di Lalap Sijago Merah

3 Sep 2026 - 10:29 WIB

Pabrik PT EPYAP Di Sei Mangkei, Di Lalap Sijago Merah

KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK TERIMA PENGADUAN ORANG TUA MURID TK DAN SD ISLAM PEMBANGUNAN PAMULANG, DORONG PERLINDUNGAN ANAK JADI PERHATIAN NASIONAL

2 Sep 2026 - 16:34 WIB

KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK TERIMA PENGADUAN ORANG TUA MURID TK DAN SD ISLAM PEMBANGUNAN PAMULANG, DORONG PERLINDUNGAN ANAK JADI PERHATIAN NASIONAL
Trending on News