MEDAN //kompasnusa.net– Sejumlah karyawan lalu-lalang di koridor suatu gedung perkantoran bergaya neoklasik yang terletak tak jauh dari titik nol Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Gedung bercat krem itu memiliki struktur dinding yang tebal dan plafon yang tinggi. Setiap jendela serta pintunya berukuran besar dan lebar, menyatu selaras dengan pilar-pilar garang yang berjajar rapi di sisi luar.

Ini bukan gedung perumahan biasa. Selain tampilannya yang khas, ia juga merupakan komponen penting dalam sejarah perkebunan nasional sekaligus saksi bisu era kolonial di masa lampau. Kini, gedung tersebut menjadi Kantor Wilayah PTPN IV Regional 2, bagian dari Subholding PTPN IV PalmCo. Lokasinya beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 2, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Gedung ini menyimpan jejak dari beberapa fase sejarah perkebunan. Keistimewaannya penting untuk dipahami dan dijaga bersama-sama,” ujar Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 2, Muhammad Ridho Nasution, kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
Sebelum dinasionalisasi, gedung Kantor Wilayah PTPN IV Regional 2 dulunya adalah kantor wilayah NV Handels Vereeniging Amsterdam (HVA), perusahaan asal Belanda yang Didirikan di Amsterdam pada tahun 1878. Perusahaan itu awalnya bergerak di bidang jasa keuangan yang menawarkan kredit di Hindia Belanda. Seiring berjalannya waktu, HVA mengembangkan bisnisnya ke bidang perkebunan tebu, kopi, singkong, sisal, teh dan kelapa sawit.
Pada masa kejayaannya, HVA sempat menaungi 36 perusahaan dan memiliki 170.000 pekerja. Kemajuan pesat ini mendorong HVA membangun kantor wilayah di Medan guna mendukung aktivitas perkebunannya. Sebelumnya, HVA sudah lebih dulu membangun gedung serupa di Surabaya pada tahun 1920.
Pembangunan gedung di Medan dimulai pada tahun 1926 di atas lahan seluas sekitar 14.000 meter persegi. Lahan ini memiliki sertifikat hak Erfpacht Verponding Nomor 323 pada tahun yang sama. Gedung utama dirancang oleh biro arsitektur Cuypers, Hulswit dan Fermont dengan luas bangunan sekitar 4.870 meter persegi. Gedung ini mengusung gaya Seni dan Kerajinan dengan galeri yang mengelilingi bangunan. Galeri tersebut memberi karakter visual khas sekaligus menjadi adaptasi budaya Eropa di iklim tropis. Kompleks perkantoran ini dilengkapi tiga rumah dan dua lapangan tenis.
Perubahan besar terjadi seiring kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945. Setelah Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda disetujui, semua kantor usaha milik HVA di Medan dan 14 unit kebunnya dikuasai oleh negara pada tahun 1959. Saat itu, pengelolaannya diserahkan kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara (BPU-PPN). Peralihan ini menandai babak baru dunia perkebunan di Tanah Air.
Pada tahun 1965, gedung eks kantor wilayah HVA tersebut sempat diambil alih oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan untuk digunakan sebagai kantor Pemerintah Darurat Militer Daerah (Perdamilda) I. Dalam perkembangannya, kantor mengalami beberapa perubahan fungsi dan nama. Pada masa-masa itulah terjadi penambahan unit bangunan seluas sekitar 2.132 meter persegi di sekeliling gedung utama.
Setelah Komando Wilayah Pertahanan (Kowilhan) saya bubarkan, lahan dan bangunan perkantoran ini sempat digunakan sebagai Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Pada tanggal 26 Januari 2000, aset tersebut diserahkan kepada PTPN dan selanjutnya menjadi milik bersama perusahaan, mulai dari PTPN I sampai dengan PTPN XIV. Sebagai tindak lanjut, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 146/2001 atas nama PTPN I sampai dengan PTPN XIV terbit pada 11 Juni 2001 untuk jangka waktu 20 tahun.
Tak berhenti di situ, perubahan kembali terjadi beberapa tahun berikutnya. Atas berbagai pertimbangan, gedung eks kantor wilayah HVA tersebut akhirnya beralih ke PTPN IV yang kini menjadi PTPN IV Regional 2. Pada tanggal 13 April 2004, PTPN IV memperoleh Sertifikat HGB Nomor 153/2004 atas lahan dan bangunan untuk jangka waktu 20 tahun.
Sejak saat itu, gedung kembali menjalankan fungsinya sebagai kantor perusahaan perkebunan. Meski sudah hampir punah seabad, sebagian besar bentuk dan ornamen gedung masih dipertahankan sampai sekarang. Gedung ini juga telah mendapat status cagar budaya pada tahun 1988.
“Merawat suatu bangunan bersejarah tentu perlu perlakuan dan perhatian khusus. Tujuannya agar fungsi gedung sebagai kantor tetap efektif tanpa merusak atau menghilangkan karakter aslinya. Ketika semua terjaga, maka generasi penerus mendapat kesempatan memahami sejarah secara lebih dekat,” ujar Ridho.
Menurut Corporate Communication PTPN IV Regional 2, Maktal Kunto Aji, gedung Kantor Wilayah PTPN IV Regional 2 memiliki nilai sejarah yang mencatat perjalanan panjang sektor perkebunan di Tanah Air. Gedung ini juga merupakan simbol perkembangan sektor perkebunan nasional dari masa ke masa.
“Gedung ini menjadi saksi perjalanan industri perkebunan dari masa kolonial hingga pengelolaan oleh negara setelah Indonesia merdeka. Perjalanan itu mengingatkan kita bahwa aset dan sumber daya ekonomi memiliki arti penting bagi bangsa. Merawat bangunan ini berarti menjaga jejak sejarah,” ujar Aji.
Pada kesempatan ini, Aji mengajak semua pihak untuk menjadikan Peringatan Hari Museum Nasional 2026 sebagai momentum meningkatkan kesadaran terhadap sejarah dan warisan budaya. Aji juga berharap semakin banyak warga yang memahami sejarah dunia perkebunan nasional sehingga dapat memperkuat nasionalisme serta mendorong kepedulian untuk menjaganya.
“Perjalanan perkebunan Indonesia merupakan bagian dari perjalanan bangsa dalam mengelola sumber daya dan membangun perekonomian. Kami berharap gedung ini dapat terus menjadi kenangan akan sejarah tersebut sekaligus kebanggaan masyarakat,” kata Aji.





















