Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

DPRD Batu Bara Soroti Potensi PAD Belum Tergali, Pansus Minta Pemkab Bentuk Tim Percepatan

badge-check

DPRD Batu Bara Soroti Potensi PAD Belum Tergali, Pansus Minta Pemkab Bentuk Tim Percepatan Perbesar

DPRD Batu Bara Soroti Potensi PAD Belum Tergali, Pansus Minta Pemkab Bentuk Tim Percepatan

Batu Bara // Kompasnusa.Net
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara melalui Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara membentuk Tim Percepatan PAD guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang dinilai masih belum tergali secara maksimal.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Pansus PAD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (19/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Laporan Pansus PAD dibacakan oleh H. Rohadi, S.P., M.H. Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Nurhaji, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ruby Anto Sari Siboro, S.T., M.Si., yang mewakili Bupati Batu Bara, serta Herryawan, S.T., M.Si., selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan yang mewakili Plt. Sekretaris DPRD. Turut hadir seluruh anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.

Dalam laporannya, Pansus PAD menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu indikator kemandirian fiskal pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah kabupaten diminta mengambil langkah konkret untuk menggali potensi pendapatan secara optimal, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pansus PAD meminta Pemkab Batu Bara membentuk tim khusus yang beranggotakan aparatur sipil negara (ASN) berintegritas tinggi dan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan serta penggalian pendapatan daerah.

Tim tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi potensi pajak dan retribusi yang belum terdata dengan baik, sekaligus memastikan seluruh sumber pendapatan daerah dapat dikelola secara maksimal.

Menurut rekomendasi Pansus, masih terdapat potensi PAD yang perlu ditelusuri lebih serius, terutama dari perusahaan-perusahaan yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Selain pembentukan tim percepatan, Pansus PAD juga mendorong optimalisasi pendapatan melalui intensifikasi pajak dan retribusi daerah.

Pansus menyoroti adanya perusahaan yang dinilai belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi secara optimal. Kondisi tersebut, menurut laporan yang dibacakan, antara lain berkaitan dengan keterbatasan pemahaman petugas mengenai profil dan kegiatan usaha perusahaan serta kendala dalam memperoleh data perusahaan.

Karena itu, Pansus meminta perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penggalian PAD meningkatkan kemampuan aparatur, memperkuat pendataan, serta melakukan pengawasan sesuai kewenangan.

Pansus juga menekankan pentingnya koordinasi dan pertukaran informasi antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dalam pengawasan dan pemungutan pajak maupun retribusi daerah.

Dalam rekomendasinya, Pansus PAD menguraikan sejumlah sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.

Pertama, pembaruan izin usaha perusahaan, khususnya perusahaan pengolahan yang terus melakukan ekspansi dan meningkatkan kapasitas produksinya.

Kedua, pemisahan dan penegasan kewajiban perizinan usaha budi daya dengan perizinan pengolahan agar kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi lebih jelas sesuai ketentuan.

Ketiga, optimalisasi pajak atas penyediaan tempat parkir yang dikelola perusahaan, termasuk pusat perbelanjaan, jaringan minimarket seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi, RSU Bidadari, serta perusahaan swasta lainnya yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai peraturan.

Keempat, optimalisasi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pansus mendorong pendataan kendaraan yang beroperasi di Batu Bara tetapi masih menggunakan nomor polisi daerah lain, serta mengimbau pemilik kendaraan memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, penertiban administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan optimalisasi retribusi terkait bagi bangunan yang memenuhi ketentuan. Pansus menyoroti adanya penambahan bangunan dan jalan di kompleks perusahaan yang perlu diperiksa kelengkapan perizinannya.

Keenam, evaluasi penerapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk usulan penyesuaian tarif secara bertahap bagi perusahaan di wilayah Kabupaten Batu Bara dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kemampuan wajib pajak.

Ketujuh, peningkatan pengawasan terhadap pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), khususnya untuk bangunan pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan yang belum memiliki atau belum memperbarui sertifikat tersebut.

Pansus PAD secara khusus meminta Pemkab Batu Bara memberikan perhatian serius kepada perusahaan-perusahaan yang berada di Kawasan Industri Kuala Tanjung.

Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi yang perlu diikuti dengan pendataan dan pengawasan kewajiban perpajakan serta perizinan secara berkelanjutan, terutama seiring perkembangan dan ekspansi kegiatan usaha perusahaan.

Pansus berharap pertumbuhan aktivitas industri dapat memberikan kontribusi yang sepadan terhadap pendapatan daerah, sepanjang sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam laporan yang sama, Pansus PAD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara memberikan perhatian terhadap kontribusi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap PAD.

Pansus menyoroti penerimaan daerah dari sektor pajak yang berkaitan dengan tenaga listrik, yang dalam laporan disebut PBJT/PPJ. Pemerintah daerah diminta memastikan pendataan, perhitungan, dan penerimaan pajak dilakukan secara tepat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting agar potensi penerimaan dari sektor kelistrikan dapat teridentifikasi dan dikelola secara akuntabel.

Selain itu, Pansus meminta Pemkab Batu Bara berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pengaturan PBB-P2 dan PBB-P5 sebagaimana disebutkan dalam laporan. Istilah dan ruang lingkup pemisahan tersebut perlu diperjelas lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui laporan paripurna ini, DPRD Kabupaten Batu Bara berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pansus PAD melalui langkah terukur, mulai dari pembenahan pendataan wajib pajak, peningkatan kompetensi ASN, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga pengawasan kepatuhan perusahaan.

Optimalisasi PAD diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Batu Bara sekaligus meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Pansus menegaskan bahwa penggalian potensi PAD perlu dilakukan secara berkelanjutan, profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum agar pertumbuhan dunia usaha dapat berjalan seiring dengan peningkatan kontribusi terhadap pembangunan daerah. (Umarul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Lempabudti Minta Gubsu Bobby Nasution Evaluasi Perhatian terhadap Kebudayaan Tionghoa

20 Oct 2026 - 13:57 WIB

Lempabudti Minta Gubsu Bobby Nasution Evaluasi Perhatian terhadap Kebudayaan Tionghoa

KEJARI TANJUNGBALAI TETAPKAN DUA TERSANGKA DUGAAN KORUPSI KUR BRI UNIT SEI KEPAYANG, KERUGIAN NEGARA CAPAI RP15,65 MILIAR

20 Oct 2026 - 05:24 WIB

KEJARI TANJUNGBALAI TETAPKAN DUA TERSANGKA DUGAAN KORUPSI KUR BRI UNIT SEI KEPAYANG, KERUGIAN NEGARA CAPAI RP15,65 MILIAR

Gebyar Batu Bara Bertanjak Jilid VII 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Masyarakat Batu Bara Tumpah Ruah

18 Oct 2026 - 03:57 WIB

Gebyar Batu Bara Bertanjak Jilid VII 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Masyarakat Batu Bara Tumpah Ruah

Ziarahi Makam Bayi 8 Bulan yang Diduga Korban Kekerasan Seksual, Ketum Komnas PA: Jangan Biarkan Kebenaran Ikut Terkubur!

17 Oct 2026 - 01:45 WIB

Ziarahi Makam Bayi 8 Bulan yang Diduga Korban Kekerasan Seksual, Ketum Komnas PA: Jangan Biarkan Kebenaran Ikut Terkubur!

ISARAH Sumut Kritik Rencana Gaji ASN Lewat Koperasi: Pemerintah Jangan Latah dan Konyol!

16 Oct 2026 - 10:21 WIB

ISARAH Sumut Kritik Rencana Gaji ASN Lewat Koperasi: Pemerintah Jangan Latah dan Konyol!
Trending on News