Ringkus Polres Tanjungbalai Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja
TANJUNGBALAI — Kompasnusa.net// Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang Pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rusunawa, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Jumat (4/9) malam sekitar pukul 20.45 WIB

Tersangka berinisial AF alias An (28), warga sekitar, diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu di sekitar lokasi kejadian.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit II langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Saat berada di TKP, petugas mengirimkan gerakan-gerik tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menyergap dan menggeledah badan tersangka,” ungkapnya
Dari genggaman tangan kanan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 4,48 gram.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di unit rusun yang menjadi tempat tinggal tersangka. Penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat.
Dari laci lemari kamar tersangka, petugas kembali menyita sejumlah barang bukti tambahan, yaitu 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu berat kotor 3,48 gram, 1 buah pipet yang diruncingkan (diduga sebagai tersandung) dan 100 bungkus plastik klip kecil kosong, Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang disita petugas dari tersangka mencapai berat kotor 7,96 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AF alias mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga memberkan bahwa barang itu didapat dari seorang pria berinisial R , yang saat ini Dalam Penyelidikan (Lidik).
Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman berat.



















