DELI SERDANG //kompasnusa.net— Ketenangan warga Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, kembali terusik. Aktivitas hiburan malam di Cafe & Pool 681 yang berada di Jalan Pertemuan, Lingkungan III, menuai keresahan masyarakat karena suara musik yang disebut-sebut terlalu keras hingga larut malam.
Puncaknya terjadi pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Keluhan warga yang selama ini hanya menjadi pembicaraan akhirnya meledak menjadi keributan antara warga, Kepling III Kelurahan Galang Kota, Ganda Hidayat Lubis, dengan pengusaha Cafe & Pool 681 yang disebut bernama Nico.
Sejumlah warga sebelumnya mendatangi Kepling III untuk menyampaikan keberatan atas suara musik dari tempat hiburan tersebut. Merespons keluhan itu, Ganda Hidayat Lubis kemudian mendatangi lokasi dan mencoba meminta pengelola agar aktivitas usaha tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.

Namun, bukannya persoalan mereda, pertemuan tersebut justru berubah menjadi adu mulut.
Menurut informasi yang dihimpun, terjadi perdebatan antara Kepling dengan pengusaha Cafe & Pool 681. Situasi kemudian memanas dan memancing emosi sejumlah warga yang berada di lokasi.
Warga disebut kecewa karena menilai teguran dari perangkat pemerintahan lingkungan tidak mendapatkan respons yang semestinya.
Beruntung, situasi tidak sampai berkembang menjadi bentrokan fisik. Kepling III bersama Kepling IV, Syawaludin Purba, kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Galang.
Aparat kepolisian merespons cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan guna mencegah terjadinya benturan antara warga dan pengelola tempat hiburan.
Warga: Ini Bukan Persoalan Baru
Keresahan warga ternyata bukan hanya soal musik keras.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut keberadaan sejumlah tempat hiburan di Galang Kota telah lama menjadi sorotan.
Warga bahkan menuding terdapat dugaan aktivitas transaksi narkoba di dua lokasi hiburan, yakni Cafe GP di Jalan Bukit Barisan dan Cafe & Pool 681 di Jalan Pertemuan.
Namun tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan keresahan masyarakat, sehingga diperlukan penyelidikan serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
Tak hanya narkoba, warga juga menyoroti dugaan peredaran minuman keras di tempat hiburan tersebut.
Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha hiburan di kawasan permukiman.
Izin Usaha Dipertanyakan
Sorotan paling keras kini mengarah pada legalitas Cafe & Pool 681.
Masyarakat meminta pemerintah daerah tidak sekadar datang ketika terjadi keributan, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut.
Mulai dari izin usaha, izin kegiatan hiburan, ketentuan jam operasional, hingga kepatuhan terhadap aturan mengenai gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Jika seluruh izin telah terpenuhi, masyarakat meminta pemerintah menjelaskannya secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah warga.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran, warga mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas.
Bupati dan Kapolresta Jangan Tunggu Konflik Membesar
Masyarakat meminta Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., turun tangan menyikapi persoalan tersebut.
Warga berharap dilakukan pemeriksaan terpadu terhadap tempat-tempat hiburan yang beroperasi di Kelurahan Galang Kota.
Sebab, persoalannya kini bukan lagi sekadar “musik terlalu keras”.
Jika benar terdapat pelanggaran izin, penjualan minuman keras, ataupun aktivitas narkoba sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat, maka persoalan tersebut sudah menyentuh ranah yang jauh lebih serius.
Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi bentrokan atau jatuh korban.
Galang Kota Ingin Kondusif, Program “Deli Serdang Mengaji” Jangan Terganggu
Kelurahan Galang Kota selama ini dikenal sebagai kawasan yang cukup kondusif dan memiliki kehidupan masyarakat yang religius.
Karena itu, warga mengaku khawatir jika aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
Terlebih saat ini program “Deli Serdang Mengaji” tengah digalakkan di Kelurahan Galang Kota oleh Lurah Galang Kota, Gusri S. Gea, S.STP., M.Si.
Masyarakat menilai program pembinaan keagamaan tersebut harus berjalan beriringan dengan terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan nyaman.
Warga tidak mempersoalkan orang mencari nafkah melalui usaha. Tetapi usaha juga harus menghormati lingkungan tempatnya beroperasi.
Kebisingan, dugaan peredaran miras, dugaan narkoba hingga persoalan legalitas tidak boleh dibiarkan menjadi bom waktu.
Kini pertanyaannya sederhana:
Apakah Cafe & Pool 681 telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan?
Apakah aktivitas hiburannya sesuai dengan ketentuan jam operasional?
Dan benarkah ada dugaan peredaran narkoba sebagaimana keresahan yang disampaikan masyarakat?
Semua itu seharusnya tidak dijawab dengan perdebatan, melainkan pemeriksaan dan tindakan nyata dari pemerintah serta aparat penegak hukum.
Sebab jika keresahan warga terus diabaikan, bukan tidak mungkin keributan kecil malam itu menjadi awal persoalan yang lebih besar di kemudian hari.




















