PT Hutama Karya Diduga Menggunakan Material Ilegal Proyek dalam Bencana Alam Jalan Aceh Tenggara–Gayo Lues
Aceh Tenggara, Kompasnusa.net — Proyek penanganan pascabencana alam berupa perbaikan jalan nasional Aceh Tenggara–Gayo Lues kembali menjadi sorotan. Proyek yang mencakup perbaikan pekerjaan jalan dan jembatan serta pembangunan sungai bronjong pascabanjir bandang tersebut diperkirakan menggunakan material yang asal-usul dan legalitasnya belum jelas.

Isu yang berkembang di tengah masyarakat Menyebutkan, material berupa batu dan pasir yang digunakan untuk penimbunan jalan serta pembangunan sungai bronjong diduga berasal dari lokasi sekitar proyek, termasuk dari aliran sungai. Bahan tersebut diduga diketahui diambil dari lokasi galian yang belum jelas legalitas dan izin pengambilannya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, sejumlah kegiatan proyek diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau vendor yang menjadi mitra pelaksana proyek.
Salah seorang warga Kecamatan Ketambe, Jumaluddin, mengaku melihat langsung aktivitas penggunaan material batu dan pasir yang diduga diambil dari lokasi sekitar proyek.
“Kami sebagai warga di proyek melihat adanya penggunaan material batu dan pasir di sekitar lokasi sungai. Material itu digunakan untuk menimbun jalan dan membuat bronjong di sungai yang terdampak banjir bandang,” ujar Jumaluddin.
Menurutnya, masyarakat berharap seluruh pelaksanaan proyek penanganan pascabencana tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan dan penggunaan material konstruksi.
Sorotan serupa juga disampaikan salah seorang aktivis Aceh Tenggara, Sarmuddin. Ia menilai dugaan penggunaan materi yang tidak memiliki izin kejelasan dan asal-usul perlu mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.
Menurut Sarmuddin, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran negara dalam proyek penanganan bencana tersebut.
“Bila hal ini terus berlangsung dan penggunaan material tidak disertai dengan izin serta asal-usul yang jelas, tentu harus dilakukan pemeriksaan. Sebab seluruh kebutuhan pekerjaan proyek dibiayai melalui anggaran negara. Material yang digunakan harus memiliki dokumen dan legalitas yang jelas,” tegasnya.
Ia meminta instansi terkait, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan proyek dan perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, untuk melakukan pengecekan terhadap sumber material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Sarmuddin juga mendorong adanya keterbukaan dari pihak pelaksana proyek terkait asal material, pihak penyedia, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar pengadaan dan penggunaannya.
Sementara itu, pihak PT Hutama Karya telah berupaya untuk memastikan terkait dugaan penggunaan material tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, salah seorang penanggung jawab proyek dari PT Hutama Karya yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Awak media juga sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Jaya Yuliadi ST selaku pihak dari PPTK BPJN 3,5 Aceh Tenggara. Namun yang bersangkutan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci dengan alasan sedang sibuk mempersiapkan materi rapat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Hutama Karya maupun PPTK BPJN 3,5 Aceh Tenggara mengenai dugaan penggunaan material yang disebut berasal dari lokasi sekitar proyek tersebut. (Irvan)



































