Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Polri

Seorang Pria Pengedar sabu di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba

badge-check


					Seorang Pria Pengedar sabu di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba Perbesar

Seorang Pria Pengedar sabu di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba

Deli Serdang – Kompasnusa.net// Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 1 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (03/07/26), sekitar pukul 01.30 WIB.

Pria tersebut diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berinisial AS,(46) warga Jl. Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang beserta barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap shabu atau bong.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.

“Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai pengedar dan memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah diinfomasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personil berhasil mengamankan pelaku saat transaksi narkoba dan mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinisial I, kemudian membawa pelaku dan barang bukti narkoba ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut” terang Kasat Narkoba.

“Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”, ungkapnya. (@Yans)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pastikan Ibadah Minggu Aman, Polres Tanjung Balai Kerahkan Personel Amankan Gereja

7 July 2026 - 13:10 WIB

Dengar Curhatan Warga, Polres Tanjung Balai Gelar Minggu Kasih

7 July 2026 - 13:07 WIB

POLANTAS MENYAPA: INOVASI SATLANTAS POLRES TANJUNG BALAI PERKUAT KEDEKATAN DENGAN MASYARAKAT

5 July 2026 - 14:52 WIB

OPTIMALISASI KEAMANAN: POLSEK TELUK NIBUNG CEK POS KAMLING DAN MOTIVASI WARGA RONDA MALAM

5 July 2026 - 14:49 WIB

PENGAMANAN PATROLI 3C POLRES TANJUNG BALAI: UPAYA PREVENTIF TEKAN KRIMINALITAS JALANAN

5 July 2026 - 14:46 WIB

Trending on Polri