Padang Lawas Utara –Kompasnusa.net// Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Padang Lawas Utara kembali melakukan pengecekan lokasi galian C dan keberadaan mesin pemecah batu (stone crusher) yang sebelumnya diduga belum memiliki izin di wilayah Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta sejumlah personel Polres Padang Lawas Utara.

Dalam pengecekan tersebut, petugas mendatangi lokasi pengambilan material batu di bantaran sungai serta lokasi keberadaan mesin pemecah batu atau stone crusher di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengambilan batu maupun kegiatan operasional stone crusher. Aktivitas di lokasi tersebut disebut telah berhenti sejak dilakukan pengecekan pertama sekitar satu bulan sebelumnya.
Lokasi tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena adanya dugaan aktivitas pengambilan material batu dari aliran sungai serta pendirian dan pengoperasian mesin pemecah batu yang diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, termasuk kegiatan pertambangan atau galian C.
Menurutnya, Polres Padang Lawas Utara juga merespons setiap informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Padang Lawas Utara untuk terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum, sekaligus sebagai bentuk respons cepat Polri dalam menerima informasi dari masyarakat,” tegas AKBP Dhery Fajariandono.
Sementara itu, seorang warga bernama Munif Siregar mengatakan bahwa lokasi galian C maupun lokasi mesin stone crusher tersebut sudah tidak lagi beraktivitas selama beberapa bulan terakhir.
Menurut Munif, lokasi tersebut tampak ditinggalkan oleh pihak yang sebelumnya diduga melakukan aktivitas di kawasan tersebut, setelah adanya pengecekan dari petugas dan persoalan itu mulai menjadi perhatian masyarakat.
“Kami melihat sudah beberapa bulan ini lokasi galian C dan mesin stone crusher tersebut tidak lagi beraktivitas dan seperti ditinggalkan oleh pihak pengelolanya. Setelah petugas datang dan persoalan ini mulai menjadi perhatian publik, aktivitas di lokasi sudah tidak terlihat lagi,” ujar Munif.
Meski demikian, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tetap melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap lokasi tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengambilan material dari sungai maupun pengoperasian stone crusher yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Pengecekan kembali yang dilakukan Polres Padang Lawas Utara ini juga menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kepolisian diharapkan terus melakukan pemantauan guna memastikan setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan yang berlaku.


















