Lima Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Minta Polsek Medan Tembung Segera Tangkap Terlapor
Deli Serdang//kompasnusa.net – Merasa proses hukum berjalan lambat, korban kontradiksi, Gidion Togap Manapar Gultom , meminta Polsek Medan Tembung segera bertindak tegas dengan menangkap laporan yang dilaporkan dalam kasus rekonstruksi yang terjadi di Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, Gidion telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana ke Polsek Medan Tembung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/170/II/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara , tertanggal 7 Februari 2026 .
Dalam laporannya, korban mengaku mengaku saat berada di Jalan Pasaroran, Kampung Tapanuli, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mata dan punggung.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, Polsek Medan Tembung telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 Juni 2026 .
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penanganan perkara kini dilakukan oleh Penyidik Pembantu Aipda Gokman Tampubolon, SH , dan pelapor diminta berkoordinasi langsung dengan penyidik untuk memperoleh perkembangan penanganan perkara.
Meski demikian, hingga saat ini korban mengaku belum melihat adanya tindakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Saya berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Tembung, segera mengkonfirmasi laporan ini dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum, ujar Gidion kepada wartawan, Sabtu (5/7/2026).
Korban berharap penyidik segera meningkatkan penanganan perkara sesuai hasil penyelidikan apabila alat bukti yang dinilai telah mencukupi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Tembung mengenai perkembangan terbaru penyidikan maupun dari pihak terlapor terkait laporan pembongkaran tersebut.
Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Medan Tembung untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ini.
(Redaksi)






