Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Artikel

Lima Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Minta Polsek Medan Tembung Segera Tangkap Terlapor

badge-check


					Lima Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Minta Polsek Medan Tembung Segera Tangkap Terlapor Perbesar

Lima Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Minta Polsek Medan Tembung Segera Tangkap Terlapor

Deli Serdang//kompasnusa.net – Merasa proses hukum berjalan lambat, korban kontradiksi, Gidion Togap Manapar Gultom , meminta Polsek Medan Tembung segera bertindak tegas dengan menangkap laporan yang dilaporkan dalam kasus rekonstruksi yang terjadi di Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, Gidion telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana ke Polsek Medan Tembung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/170/II/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara , tertanggal 7 Februari 2026 .

Dalam laporannya, korban mengaku mengaku saat berada di Jalan Pasaroran, Kampung Tapanuli, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mata dan punggung.

Seiring berjalannya proses penyelidikan, Polsek Medan Tembung telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 Juni 2026 .

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penanganan perkara kini dilakukan oleh Penyidik ​​Pembantu Aipda Gokman Tampubolon, SH , dan pelapor diminta berkoordinasi langsung dengan penyidik ​​untuk memperoleh perkembangan penanganan perkara.

Meski demikian, hingga saat ini korban mengaku belum melihat adanya tindakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Saya berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Tembung, segera mengkonfirmasi laporan ini dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum, ujar Gidion kepada wartawan, Sabtu (5/7/2026).

Korban berharap penyidik ​​segera meningkatkan penanganan perkara sesuai hasil penyelidikan apabila alat bukti yang dinilai telah mencukupi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Tembung mengenai perkembangan terbaru penyidikan maupun dari pihak terlapor terkait laporan pembongkaran tersebut.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Medan Tembung untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ini.

(Redaksi)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Dr H Sarifuddin Daulay SAg, MPd: Kemenag DS Akan Bergerak Secara Massif dan Sistematis Gerakan Deli Serdang Mengaji

4 July 2026 - 09:39 WIB

FKPPI Tanjung Morawa Dukung Penanaman 250 Pohon di Bantaran Sungai Blumai

29 June 2026 - 10:20 WIB

227 Kepala Daerah dari 37 Provinsi Konfirmasi Hadir di HUT ke-26 APKASI di Deli Serdang

27 June 2026 - 04:38 WIB

Dipercaya Tiga Periode, Muhammad Dermawan Kembali Pimpin Desa Tadukan Raga

26 June 2026 - 08:05 WIB

Dipercaya

Pengedar Sabu Diciduk Tim KBN Pantai Labu, Polisi Sita Empat Paket Narkoba

25 June 2026 - 15:55 WIB

Trending on Artikel