Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Pariwisata

Aroma Korupsi Dishub Medan Kembali Disengat ALAMP AKSI, Kejati Sumut Didesak Seret Kadis dan PPK!

badge-check


					Aroma Korupsi Dishub Medan Kembali Disengat ALAMP AKSI, Kejati Sumut Didesak Seret Kadis dan PPK! Perbesar

Aroma Korupsi Dishub Medan Kembali Disengat ALAMP AKSI, Kejati Sumut Didesak Seret Kadis dan PPK!

MEDAN – Kompasnusa.net// Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Kembali ramai, Kamis (2/7/2026). Puluhan massa dari Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali menggelar unjuk rasa terkait skandal dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Di bawah komando Koordinator Aksi, Doni Kurniawan, dan Koordinator Lapangan, Hardiansyah Putra, mereka meminta ketegasan Kejati Sumut untuk membongkar dugaan penggelembungan harga (mark-up) gila-gilaan hingga hampir 100% pada proyek pengadaan komponen elektrik tahun anggaran 2026. Praktik culas ini dinilai sebagai hantaman keras yang merampok APBD Kota Medan, menggerogoti kesejahteraan rakyat, dan menghambat kemajuan daerah demi memperkaya segelintir oknum pejabat dan rekanan.

Modus Operandi: Mark-Up 100% Hingga Dugaan Perusahaan Calo

Dalam orasinya yang membakar semangat, Doni Kurniawan membeberkan angka-angka fantastis yang mencurigakan. Pada APBD TA 2026, Dishub Kota Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.689.131.500,00 untuk pengadaan 649 unit contactor. Jika dikalkulasikan, harga rata-rata per unit mencapai Rp4.131.500,00. Padahal, harga pasaran produk elektrik sejenis maksimal hanya berkisar di angka Rp2 jutaan.

Kejanggalan semakin beraroma busuk saat proses pemilihan penyedia. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga sengaja menunjuk CV. AIM yang berlokasi di Medan Amplas. Perusahaan tersebut menawarkan contactor merek Mitsubishi tipe S-T80 dengan harga selangit, yaitu Rp4,5 juta per unit.

“Kami menemukan fakta lapangan, produk dan merek yang persis sama dari penyedia lain hanya dibanderol sekitar Rp2.442.000,00 per unit, dan itu pun belum dinegosiasi! Ada indikasi mark-up hingga hampir 100 persen!” teriak Doni di depan gerbang Kejati Sumut.

Lebih mengejutkan lagi, Hardiansyah Putra membongkar bahwa CV. AIM diduga kuat bukan distributor atau agen resmi dari PT. Mitsubishi Electric Indonesia (MEI).

“Kami menduga CV. AIM ini hanyalah perusahaan calo yang dipasang untuk menggerus dan merampok uang rakyat di APBD Kota Medan bersama oknum tertentu di Dinas Perhubungan!” tegas Hardiansyah.

Tabrak Aturan: Gunakan Produk Impor Ber-TKDN 0%

Tak hanya masalah harga, PB ALAMP AKSI juga menyoroti pelanggaran fatal terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berdasarkan regulasi pemerintah, syarat minimal pengadaan barang negara wajib memiliki TKDN minimal 25%. Namun, produk yang dibeli oleh Dishub Kota Medan diduga kuat merupakan produk impor 100% dengan TKDN 0%. Padahal, di pasar domestik banyak tersedia merek lain dengan fungsi sama yang memiliki sertifikasi TKDN di atas 25%.

5 Tuntutan Garang PB ALAMP AKSI

Menyikapi bobroknya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tersebut, PB ALAMP AKSI mengeluarkan 5 tuntutan keras dan mendesak:

1. Usut Tuntas: Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan contactor di Dishub Kota Medan tanpa pandang bulu.
2. Periksa Kadishub: Mendesak Kejati Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
3. Seret PPK & Rekanan: Mendesak Kejati Sumatera Utara segera memanggil serta memeriksa PPK dan pihak rekanan (CV. AIM) yang terlibat.
4. Copot Jabatan: Mendesak Walikota Medan untuk bertindak tegas dengan segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dari jabatannya.
5. DPRD Panggil Paksa: Meminta kepada DPRD Kota Medan untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), memanggil, dan meminta pertanggungjawaban Kadishub, PPK, serta rekanan.

Massa menegaskan bahwa penegakan hukum di Sumatera Utara harus berjalan lurus di koridornya tanpa ada istilah “tebang pilih”. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai para tikus berdasi yang memakan uang rakyat diseret ke pengadilan. (***)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Masyarakat Tanah Suguhan Dalu XA Santuni Anak Yatim, BBHAR PDI Perjuangan Deli Serdang Siap Dampingi Perjuangan 260 Hektare

3 July 2026 - 10:29 WIB

Masyarakat

Satresnarkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu

23 June 2026 - 08:40 WIB

Hotel Wisata di Langkat Serobot Kawasan DAS, Diduga Tak Miliki Izin PBG

23 June 2026 - 08:35 WIB

Hotel

Ibu dan Tiga Anak Jadi Korban Lakalantas di Jalan Sultan Serdang, Sepeda Motor Terseret 60 Meter

17 June 2026 - 05:54 WIB

Laporan Pengeroyokan Sudah Diterima, Korban Desak Polresta Deli Serdang Jangan Lamban Tangani Kasus

13 June 2026 - 11:44 WIB

Laporan
Trending on Pariwisata