Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Pariwisata

Diduga Tampar dan Ancam Jual Organ Anak, Seorang Warga Tanjung Morawa Dilaporkan ke Polresta Deli Serdang

badge-check


					Diduga Tampar dan Ancam Jual Organ Anak, Seorang Warga Tanjung Morawa Dilaporkan ke Polresta Deli Serdang Perbesar

DELI SERDANG//kompasnusa.net – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Seorang warga Kecamatan Tanjung Morawa berinisial MA HZ resmi melaporkan ke Polresta Deli Serdang atas dugaan melakukan interpretasi disertai ancaman yang menyebabkan seorang anak laki-laki mengalami trauma.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang pada tanggal 25 Juli 2026 , sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/777/VII/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA .

Pelapor, Vika R , warga Kecamatan Tanjung Morawa, mengungkapkan bahwa peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB , di sebuah kantin sekolah SD yang berada di Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada penyidik, korban yang masih berstatus pelajar diduga bertemu dengan terlapor di kantin sekolah. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan hingga merusak bagian wajah.

Tidak hanya itu, pelapor juga menyebut dilaporkan diduga melontarkan ancaman yang membuat korban mengalami ketakutan yang luar biasa. Korban mengaku diancam akan dibawa ke Belawan untuk dijual, kemudian organ tubuhnya akan diambil. Ancaman tersebut, menurut pelapor, membuat anaknya pulang ke rumah dalam kondisi menangis, ketakutan, dan mengalami trauma.

Merasa tidak terima atas dugaan perlakuan tersebut, pihak keluarga sempat berupaya menyelesaikan permasalahan melalui jalur mediasi dengan terlapor. Namun menurut pelapor, mediasi tidak menghasilkan penyelesaian karena terlapor disebut tidak mengakui dugaan perbuatannya.

Karena tidak tercapai kesepakatan, keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik ​​Polresta Deli Serdang masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai tuduhan tersebut maupun penetapan status hukum dalam perkara ini.

Seluruh informasi mengenai dugaan peristiwa ini masih mengacu pada laporan polisi dan keterangan pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Kelompok Tani Limau Manis Tolak Okupasi Lahan, Pertanyakan Program Ketahanan Pangan yang Dinilai Abaikan Penggarap

27 July 2026 - 15:25 WIB

Anggota DPRD Deli Serdang Paian Purba Soroti Kasus Kematian Daniel Situmeang, Dorong Pengusutan Transparan

25 July 2026 - 08:44 WIB

Aroma Korupsi Dishub Medan Kembali Disengat ALAMP AKSI, Kejati Sumut Didesak Seret Kadis dan PPK!

4 July 2026 - 14:32 WIB

Masyarakat Tanah Suguhan Dalu XA Santuni Anak Yatim, BBHAR PDI Perjuangan Deli Serdang Siap Dampingi Perjuangan 260 Hektare

3 July 2026 - 10:29 WIB

Masyarakat

Satresnarkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu

23 June 2026 - 08:40 WIB

Trending on Pariwisata