Kompasnusa.net- DELI SERDANG – Seorang warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, bernama Wan Dana melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polresta Deli Serdang. Laporan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/611/VI/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Juni 2026.
Berdasarkan isi laporan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Lapangan Bola Dusun I, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang usai berlangsungnya pertandingan sepak bola. Peristiwa itu disebut berawal saat tim yang didukung pelapor dan Saksi meraih kemenangan, kemudian terjadi sorak-sorai yang memicu ketegangan di lokasi.
Korban mengira dirinya bersama seorang saksi mendapat tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada beberapa bagian tubuh. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Deli Serdang.
Kasus ini kini berada dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat berharap Polresta Deli Serdang dapat segera mengkonfirmasi laporan yang telah diterima tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan yang cepat dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus mencegah terjadinya konflik lanjutan di tengah masyarakat.
“Kami berharap aparat kepolisian tidak lamban dalam menangani laporan ini. Karena laporan resmi sudah diterima, tentu menunggu menunggu masyarakat langkah konkret berupa pemanggilan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat,” ujar Hazanul Sauti salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses pendalaman terhadap laporan yang telah masuk. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.






