Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Blog

PANJAITAN GERAM”, Ketua Umum Panjaitan Melaporkan Pemilik Akun Tiktok Yang Diduga Menghina Marga Panjaitan ke Bareskrim Polri

badge-check


					PANJAITAN GERAM”, Ketua Umum Panjaitan Melaporkan Pemilik Akun Tiktok Yang Diduga Menghina Marga Panjaitan ke Bareskrim Polri Perbesar

PANJAITAN GERAM”, Ketua Umum Panjaitan Melaporkan Pemilik Akun Tiktok Yang Diduga Menghina Marga Panjaitan ke Bareskrim Polri

 

Jakarta- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2025 , TARIANUS PANJAITAN Selaku ketua umum punguan panjaitan dohot boru na – Se jabodetabek (PPDB SE JABODETABEK) didampingi Sekertaris Umum bpk Wilson Panjaitan,SE serta didampingi beberapa Advokat Panjaitan telah membuat laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap marga Panjaitan yang dilakukan Devin Sidauruk pemilik akun tiktok @iyansidauruk1 sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang infromasi dan transaksi elektronik.

 

Laporan Polisi Nomor: LP/B/624/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Desember 2025.

 

Awalnya Pada sekitar tanggal 15 Desember 2025 di Green bintara, bekasi Jawa barat ketua umum PPDB Se- jabodetabek mendapatkan sebuah video tiktok yang telah tersebar di kalangan marga panjaitan, dimana dalam video tersebut, diduga atas nama Devin sidauruk @iyansdauruk1 mengutarakan ujaran-ujaran yang mengandung unsur kebencian terhadap marga panjaitan dengan mengucapkan perkataan-perkataan yang merendahkan martabat marga Panjaitan.

 

Maka daripada itu, Ketua Umum PPDB melakukan langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan didampingi para advokat panjaitan diantaranya, Redol Asido Panjaitan SH MH, Hendra Panjaitan SH MH, Ellyas Panjaitan SH, Josep Panjaitan SH, Chandro Panjaitan SH, Gunawan Panjaitan SH, Dkk.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Kick Off Meeting Proyek KPBU APJ Digelar, Wabup Syafrizal Prioritaskan Penerangan Jalan Protokol

21 May 2026 - 13:47 WIB

FPLT Mengungkap Dugaan KorupsiKadis DLH Deli Serdang Semasa Menjabat Camat T.A 2024- 2025

11 May 2026 - 15:16 WIB

Solid Tak Lekang Waktu, DOT’S Buktikan Persaudaraan Sejati di Rumah Pendiri

11 May 2026 - 07:33 WIB

Perkuat Ekosistem Media Digital, Ketua DPRD Deli Serdang Terima Pengurus SMSI

8 May 2026 - 02:49 WIB

Juknis Sudah Disahkan, Disdik Sumut Tetap Gunakan Skema Lama untuk SPMB 2026

29 April 2026 - 09:23 WIB

Juknis
Trending on Blog