Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Artikel

Diduga Pengemplang Pajak,LSM Bara Api Aksi Pecah Kepala di Kantor Kejaksaan Minta Periksa PT. CSIL

badge-check


					Diduga Pengemplang Pajak,LSM Bara Api Aksi Pecah Kepala di Kantor Kejaksaan Minta Periksa PT. CSIL Perbesar

Diduga Pengemplang Pajak,LSM Bara Api Aksi Pecah Kepala di Kantor Kejaksaan Minta Periksa PT. CSIL

 

Asahan-Kompasnusa.net | Puluhan massa dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Kabupaten Asahan, datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Jalan WR Supratman Kisaran, Rabu (24/06/2026) sekira pukul 09:35 WIB. 

Massa datang dengan mengendarai becak dan sepedamotor sambil membawa soudsytem, ​​spanduk dan poster meminta dan mendesak pihak Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Perusahaan Terpadu Citra Indah Sawit Lestari (PT.CISL) yang diduga melakukan penghempangan pajak mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2026.

“Kami meminta Kejari Asahan untuk segera memeriksa manajemen PT! CISL yang terindikasi menghemplang pajak atau tidak membayar pjak ke negara,” ujar Ketua DPC Bara Api Asahan,Hendrawan Kerman dalam orasinya. 

“Selain itu, Kami meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengembalikan lebih kurang 4773 hektar menjadi lahan hutan dan memulihkan kerugian negara melalui penagihan denda administratif dan denda pidana terhadap perusahaan PT. CISL yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Hendrawan Kerman. 

” Kami meminta Kejari Asahan untuk segera mengaudit perusahaan PT. CSIL, serta menghitung berapa banyak kerugian negara akibat tidak membayar pajak, “teriak Adha Khairuddin korlap aksi. 

” Mendesak satgas PKH untuk menertibkan aktivitas perkebunan kelala sawit milik PT. CISL sebanyak kurang lebih 4773 yang kami duga ilegal dalam beroperasi, “tambah Adha. 

” Kami meminta Pemerintah melalui Satgas PKH, untuk segera mengakhiri perkebunan sawit milik PT. CSIL yang luasnya lebih kurang 4773 hektar yang berada di Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, “teriak Adha lagi. 

Setelah beberapa lama melakukan orasi secara bergantian di depan kantor Kejaksaan. Tiba-tiba Adha Khairuddin melakukan aksi memecahkan kepala dengan gelas. Akibatnya, darah segar bercucuran membasahi wajahnya. Hingga akhirnya Adha melakukan penanganan untuk menghentikan darahnya. 

Selanjutnya massa langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidipus) Chandra Syahputra SH, MH. Dalam penjelasannya, Chandra meminta para pendemo untuk memberikan data yang lengkap agar dapat diproses. 

“Silahkan kawan – kawan LSM Bara Api membuat laporan secara resmi ke PTSP Kejaksaan Asahan. Berikan data data yang lengkap. Pasti akan kami proses dan memanggil serta memeriksa pihak PT. CISL,” tegas Chandra Syahputra. 

Tak puas dengan jawaban Kasi Pidsus Kejari Asahan, massa akhirnya berpindah ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Jalan Jenderal Sudirman. Disini massa secara bergantian melakukan orasinya. Namun, tidak diterima oleh pihak hakim pengadilan. Malah pagar ditutup oleh pihak pengadilan. 

Dengan adanya aksi penutupan itu, membuat massa marah dengan menggoyang-goyang pagar Pengadilan Negeri. Massa yang marah sempat diredam oleh aparat kepolisian yang mengawali aksi. 

“Kami datang ke kantor ini untuk mengadukan,kalau PT. CSIL merupakan perusahaan yang melanggar hukum oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Kasasi dengan nomor 128K/TUN/2014 tanggal 12 Juni 2014 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 126PK/TUN/2015 Tanggal 14 Desember 2015. Yang berbunyi Permohonan Kembali (PK) Menteri Kehutanan RI dan PT. CSIL,” teriak Adha. 

Diduga emosi dengan sikap pihak pengadilan Negeri Kisaran, Adha Khairuddin langsung melakukan aksi memecahkan gelas di kepala. Sehingga darah segar kembali bercucuran dikepalanya. 

Melihat adanya aksi ekstrim tersebut, pihak pengadilan tetap tidak mau membuka pagar dan membiarkan demonstrasi di luar pagar. 

Selanjutnya, dari bersinggungan dengan pagar pengadilan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kisaran, Taruna Prisando SH menjelaskan kalau PTUN tersebut tidak ramah mereka. Tapi ranahnya pusat. 

“Pengadilan Negeri Kisaran,merupakan persaingan umum. Bukan peradilan TUN. Jadi ini bukan ranah kami untuk menjawabnya,” jelas Taruna. 

Tidak puas dengan jawaban pengadilan, massa akhirnya kembali pulang membubarkan diri dengan ancaman akan melakukan aksi lagi dengan masa yang lebih banyak dan akan melaporkan hal ini ke Mahkamah Agung RI.(AH)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pemdes Pahang Salurkan Bantuan Pangan Kepada 688 Penerima KPM

24 June 2026 - 12:02 WIB

Infrastruktur JTTS Permai Terjaga, Hutama Karya Beri Kenyamanan Bagi Pengendara

24 June 2026 - 11:55 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjungbalai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga

24 June 2026 - 11:52 WIB

Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Tanjungbalai

23 June 2026 - 08:45 WIB

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

23 June 2026 - 08:43 WIB

Trending on Artikel