Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Artikel

Biaya Pembuatan SIM di Medan Disorot, Pemohon Keluhkan Tarif Jauh di Atas Ketentuan Resmi

badge-check

Biaya Pembuatan SIM di Medan Disorot, Pemohon Keluhkan Tarif Jauh di Atas Ketentuan Resmi Perbesar

Biaya Pembuatan SIM di Medan Disorot, Pemohon Keluhkan Tarif Jauh di Atas Ketentuan Resmi

MEDAN//kompasnusa.net – Keluhan masyarakat terkait tingginya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polrestabes Medan mencuat ke publik. Sejumlah pemohon harus mengeluarkan biaya jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya pembuatan SIM C baru mencapai sekitar Rp600 ribu, sedangkan SIM A baru mencapai Rp800 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, SIM C dikenai sekitar Rp450 ribu dan SIM A mencapai Rp600 ribu. Biaya tersebut diklaim sudah termasuk pemeriksaan psikologi dan kesehatan.

Padahal, sesuai ketentuan resmi dari Korlantas Polri, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menerbitkan SIM jauh lebih rendah.

Rinciannya: SIM C baru: Rp100.000, SIM A baru: Rp120.000, Perpanjangan SIM C : Rp75.000, Perpanjangan SIM A : Rp80.000

Sementara untuk biaya tambahan, umumnya meliputi: Tes psikologi: sekitar Rp100.000,  Surat keterangan sehat: sekitar Rp30.000

Jika diakumulasikan, total biaya resmi seharusnya masih berada jauh di bawah angka yang dikeluhkan masyarakat.

Masyarakat Minta Transparansi

Sejumlah pemohon berharap adanya transparansi dan kejelasan terkait komponen biaya yang dibebankan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun dugaan pungutan di luar ketentuan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ada biaya tambahan, seharusnya dijelaskan secara rinci,” ujar salah satu pemohon.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, awak media mendatangi kantor Satlantas Polrestabes Medan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, Kasat Lantas SL Widodo tidak berada di tempatnya.

Seorang staf menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti rapat bersama Kapolrestabes Medan.

Isu ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, guna memastikan pelayanan publik berjalan transparan, sesuai aturan, dan bebas dari tindakan yang merugikan masyarakat. (*)

 

Facebook Comments Box

Comments are closed.

Baca Juga

Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Kampung Kreatif Sumut Berkah

5 Oct 2026 - 12:23 WIB

Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Kampung Kreatif Sumut Berkah

Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

2 Oct 2026 - 13:14 WIB

Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

IWO Deli Serdang Apresiasi Capaian Pembangunan Deli Serdang Peringkat II Nasional

1 Oct 2026 - 05:00 WIB

IWO Deli Serdang Apresiasi Capaian Pembangunan Deli Serdang Peringkat II Nasional

Deli Serdang Peringkat 2 Nasional, Tiga Tokoh Lintas Etnis Apresiasi Kepemimpinan Bupati Asri Ludin

1 Oct 2026 - 04:31 WIB

Deli Serdang Peringkat 2 Nasional, Tiga Tokoh Lintas Etnis Apresiasi Kepemimpinan Bupati Asri Ludin

Job Fair Kedua Deli Serdang Libatkan 30 Perusahaan

29 Sep 2026 - 08:59 WIB

Job Fair Kedua Deli Serdang Libatkan 30 Perusahaan
Trending on Artikel