Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Artikel

Biaya Pembuatan SIM di Medan Disorot, Pemohon Keluhkan Tarif Jauh di Atas Ketentuan Resmi

badge-check


					Biaya Pembuatan SIM di Medan Disorot, Pemohon Keluhkan Tarif Jauh di Atas Ketentuan Resmi Perbesar

Biaya Pembuatan SIM di Medan Disorot, Pemohon Keluhkan Tarif Jauh di Atas Ketentuan Resmi

MEDAN//kompasnusa.net – Keluhan masyarakat terkait tingginya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polrestabes Medan mencuat ke publik. Sejumlah pemohon harus mengeluarkan biaya jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya pembuatan SIM C baru mencapai sekitar Rp600 ribu, sedangkan SIM A baru mencapai Rp800 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, SIM C dikenai sekitar Rp450 ribu dan SIM A mencapai Rp600 ribu. Biaya tersebut diklaim sudah termasuk pemeriksaan psikologi dan kesehatan.

Padahal, sesuai ketentuan resmi dari Korlantas Polri, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menerbitkan SIM jauh lebih rendah.

Rinciannya: SIM C baru: Rp100.000, SIM A baru: Rp120.000, Perpanjangan SIM C : Rp75.000, Perpanjangan SIM A : Rp80.000

Sementara untuk biaya tambahan, umumnya meliputi: Tes psikologi: sekitar Rp100.000,  Surat keterangan sehat: sekitar Rp30.000

Jika diakumulasikan, total biaya resmi seharusnya masih berada jauh di bawah angka yang dikeluhkan masyarakat.

Masyarakat Minta Transparansi

Sejumlah pemohon berharap adanya transparansi dan kejelasan terkait komponen biaya yang dibebankan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun dugaan pungutan di luar ketentuan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ada biaya tambahan, seharusnya dijelaskan secara rinci,” ujar salah satu pemohon.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, awak media mendatangi kantor Satlantas Polrestabes Medan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, Kasat Lantas SL Widodo tidak berada di tempatnya.

Seorang staf menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti rapat bersama Kapolrestabes Medan.

Isu ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, guna memastikan pelayanan publik berjalan transparan, sesuai aturan, dan bebas dari tindakan yang merugikan masyarakat. (*)

 

Facebook Comments Box

Baca Juga

Ruas Tanah Abang–Galang Akhirnya Diperbaiki dengan Anggaran Rp14,8 Miliar

17 June 2026 - 15:19 WIB

Kodaeral I Belawan Tanam Perdana Program Ketahanan Pangan di Tanjung Morawa, Kelola Lahan 270 Hektare

17 June 2026 - 12:18 WIB

PENTINGNYA IMUNISASI BALITA, DIGELAR DI KLINIK PRATAMA SITI KHOLIJAH HSB MEDAN MARELAN

16 June 2026 - 05:24 WIB

Imunisasi

Sambut Kepulangan Haji Walikota Tanjungbalai, Kapolres AKBP Welman Feri Hadiri Acara Upah-upah

15 June 2026 - 07:37 WIB

BKPRMI Langkat Siap Bersinergi dengan Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony

15 June 2026 - 07:25 WIB

Trending on Artikel